Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:58 WIB
Dua Warga Negara (WN) Polandia yang diamankan Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali [Istimewa]

SuaraBali.id - Imigrasi Ngurah Rai kembali mengamankan dua orang WNA yang diduga bekerja menjadi pemandu wisata secara ilegal di Bali. Sepasang WN Polandia berinisial RS (39) dan MT (30) itu diamankan saat sedang menunggu di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (7/2/2025) lalu.

Petugas Intelijen Imigrasi Ngurah Rai yang semula melakukan pengawasan di areal bandara melihat mereka berdua tengah menunggu di area dropzone Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Mereka berdua juga terlihat mengenakan seragam berwarna putih and membawa atribut perusahaan agen wisata asing.

Mereka juga terlihat sedang bersama sekelompok turis asing. Mereka kemudian dimintai keterangan oleh petugas.

Baca Juga: AHY: JPO Bandara Ngurah Rai Menjadi Solusi Kepadatan Pengunjung Dan Mengurai Kemacetan

“Terlihat di area dropzone terminal keberangkatan internasional dengan mengenakan seragam dan membawa atribut sebuah perusahaan travel agency asing sedang bersama sekumpulan turis asing,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko  pada Selasa (11/2/2025).

“Tim kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan wawancara kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Setelah diperiksa, keduanya lantas digiring ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pengecekan Imigrasi, mereka berdua diketahui tiba di Bali padda 4 Januari 2025 lalu. Mereka diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan izin tinggal yang masih berlaku.

Winarko menyampaikan jika usai pemeriksaan keduanya terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan penindakan. Meski, dia tidak menjelaskan secara rinci tindakan yang akan diberikan.

“Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran Keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga: WNA Yang Kedapatan Jemput Tamu di Bandara Warga India, Ini yang Dilakukannya

Pemantauan terhadap tour guide ilegal ini merupakan kelanjutan dari upaya pihak terkait untuk menindak praktik tersebut yang diduga marak di Bali. Sebelumnya, WN India juga sempat diamankan usai melakukan praktik serupa.

Winarko menambahkan jika pihaknya telah memberikan 90 tindakan administratif Keimigrasian kepada para WNA sejak awal tahun hingga Senin (10/2/2025).

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More