Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:41 WIB
Warga Negara Asing (WNA) Prancis bernama Amaury (29) ditangkap warga setelah sempat membawa kabur sepeda motor milik warga di Nusa Penida. [Istimewa]

SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Prancis ditangkap warga setelah sempat membawa kabur sepeda motor milik warga di Nusa Penida, Klungkung beberapa waktu yang lalu.

Pria tersebut bernama Amaury (29) yang ditangkap saat hendak menjual motornya.

Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono menyebutkan bahwa WNA tersebut sedang diproses di Polres Klungkung.

Terungkapnya kasus pencurian tersebut bermula ketika pelaku hendak menjual sepeda motor Honda Scoopy DK 2781 FCH dengan harga yang sangat tidak wajar.

Baca Juga: Dua WN Rusia yang Jadi Muncikari di Bali Miliki 15 PSK, Tarif Dipatok Hingga Rp5,6 juta

Sehingga membuat pembeli merasa curiga, terlebih di dalam bagasi motor ditemukan KK pemilik sepeda motor yang kebetulan satu desa dengan pemilik motor.

"Karena merasa curiga, warga tersebut tidak jadi membeli, dan menyampaikan hal itu kepada warga lainnya, hingga kabar tersebut didengar oleh pemilik sepeda motor, I Gede Putu Sarman (43). Setelah mengecek CCTV, diketahui sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh WNA," kata Agus Widodo.

Setelah mengecek CCTV, pemillik motor tersebut mendapat kabar dari anaknya bahwa pencuri tersebut melintas di sebuah warung dan langsung dilakukan pengejaran.

Pelaku berusaha kabur hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun sekitar 1 kilometer pelaku akhirnya berhasil dihentikan dan langsung diamankan ke Polsek Nusa Penida.

"Pelaku diketahui mencuri sepeda motor di Nusa Penida pada Minggu (26/1/2025) lalu. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Widodo.

Baca Juga: WNA Yang Kedapatan Jemput Tamu di Bandara Warga India, Ini yang Dilakukannya

Load More