Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 03 Februari 2025 | 10:41 WIB
Barang bukti uang koin kotak amal Masjid di Lombok Timur, Provinsi NTB yang dicuri, Minggu (02/02/2025) (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Timur)

SuaraBali.id - Seorang terduga pencuri koin kotak amal masjid berinisial RN (22) yang diketahui warga Wanasaba ditangkap waga Desa Senanggalih, Kecamatan Sambalia di siang bolong.

"Pelaku telah diamankan di Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman di Lombok Timur, Minggu (3/2/2025).

Ia menyebut bahwa pelaku sempat membawa hasil curiannya dari kotak amal menggunakan angkutan umum.

Aksinya ini kemudian diketahui warga, sehingga melakukan pengejaran terhadap mobil angkutan umum yang digunakan pelaku melarikan diri.

Baca Juga: Kapal Perang Prancis Berisi Pesawat Tempur Berlabuh di Lombok Membawa Ribuan Awak Kapal

"Dan warga berhasil menyusul kendaraan yang digunakan pelaku," katanya.

Setelah mobil dihentikan pelaku ditangkap dan dihajar warga baru diserahkan ke Polsek Sambalia.

 Sedangkan barang bukti uang ratusan ribu disembunyikan menggunakan kain sarung.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Guru di SDIT Mataram Diduga Cabuli 5 Siswanya

Load More