SuaraBali.id - Seorang terduga pencuri koin kotak amal masjid berinisial RN (22) yang diketahui warga Wanasaba ditangkap waga Desa Senanggalih, Kecamatan Sambalia di siang bolong.
"Pelaku telah diamankan di Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman di Lombok Timur, Minggu (3/2/2025).
Ia menyebut bahwa pelaku sempat membawa hasil curiannya dari kotak amal menggunakan angkutan umum.
Aksinya ini kemudian diketahui warga, sehingga melakukan pengejaran terhadap mobil angkutan umum yang digunakan pelaku melarikan diri.
"Dan warga berhasil menyusul kendaraan yang digunakan pelaku," katanya.
Setelah mobil dihentikan pelaku ditangkap dan dihajar warga baru diserahkan ke Polsek Sambalia.
Sedangkan barang bukti uang ratusan ribu disembunyikan menggunakan kain sarung.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Kapal Perang Prancis Berisi Pesawat Tempur Berlabuh di Lombok Membawa Ribuan Awak Kapal
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria