SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal India karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja menjadi pemandu wisata (guide) di Bali.
Ia pun ditangkap Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali dan diperiksa.
"Kami minta keterangan lebih lanjut WNA India itu atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Anak Agung Bagus Narayana di Jimbaran, Jumat (10/1/2025).
WNA India berinisial VV itu diketahui masuk Pulau Dewata dengan visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) untuk visa wisata.
VV lantas ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area penjemputan terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Rabu (8/1).
Sebelumya, petugas imigrasi berjaga di area tersebut setelah pekerja di sektor pariwisata mengeluhkan adanya WNA yang menjadi pemandu wisata.
Petugas lantas mendapatkan VV menyambut kedatangan rombongan orang asing lainnya dan mengarahkan ke kendaraan yang telah disiapkan.
Imigrasi akan mengintensifkan patroli keimigrasian di sekitar bandara untuk mengantisipasi pelanggaran keimigrasian WNA.
"Itu untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," katanya.
Baca Juga: Pria Rumania Terjebak Longsoran Tebing Saat Berkunjung ke Pura Segara Kidul
Sebelumnya, sejumlah pengemudi pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengadakan aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Bali pada hari Senin (6/1).
Salah satu keluhan mereka soal keberadaan WNA yang menjadi pemandu wisata yang menjemput kedatangan orang asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selama Januari—November 2024 total kedatangan WNA asing mencapai 6,37 juta orang.
Jumlah itu hampir sama dengan total kedatangan pada tahun 2019 mencapai 6,3 juta orang.
Di periode tersebut sebanyak 178 WNA dideportasi yang sebagian besar kasusnya karena tidak menaati peraturan dan melebihi masa tinggal.
Tiga besar asal WNA yang melakukan pelanggaran itu adalah Rusia, Nigeria, dan Tiongkok. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir