Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 31 Desember 2024 | 12:37 WIB
Ilustrasi karaoke. (Pixabay/Pexels)

SuaraBali.id - Permasalahan hiburan musik karaoke yang mengganggu kenyamanan warga di Alun-Alun Gianyar diatensi oleh para pemangku kebijakan di Gianyar diantaranya Pasi Ops Kodim 1616/Gianyar, Kapten Inf Wayan Sudarmika, bersama Babinsa Kelurahan Gianyar, Sertu I Made Merta Yasa.

Hal ini pun dibahas saat menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait hal tersebut.

Karaoke liar menggunakan sound system yang dilakukan warga ini telah memicu keresahan di Lingkungan Pas Dalem, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar.

Adapun pertemuan yang digelar di Kantor Satpol PP, Jalan Manik, Kabupaten Gianyar, pada Senin (30/12/2024), bertujuan untuk menemukan solusi atas masalah yang timbul akibat karaoke liar yang berlangsung tanpa mengindahkan waktu.

Baca Juga: Mesin BBM Pertamina Ambruk Setelah Selangnya Ditarik Truk

Disebutkan bahwa karaoke tersebut telah mengganggu ketertiban umum, karena sering berlangsung hingga malam hari, menyebabkan gangguan bagi warga sekitar.

“Pada 28 Desember 2024, pukul 15.00 WITA, sound system karaoke tersebut diambil oleh warga karena sudah mencapai puncak kemarahan warga setempat. Sebelumnya, telah ada mediasi dengan pemilik sound system, Nyoman Suardana, yang hasilnya mengeluarkan Surat Peringatan (SP1), namun masalah ini belum juga terselesaikan,” kata Wayan Sudarmika.

Akhirnya pemilik sound system, Nyoman Suardana, diberikan SP2 dan diminta mematuhi aturan serta ketentuan yang telah disepakati.

Warga setempat menginginkan agar kegiatan karaoke tersebut dihentikan agar tidak ada lagi gangguan serupa di masa depan.

Baca Juga: Dalam Setahun 82 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Badung, Tiga Wilayah Ini Jadi Catatan

Load More