Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 30 Desember 2024 | 19:09 WIB
Ilustrasi WNA di Bali (Pexels.com)

SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mencatat peningkatan tindak pidana yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali sepanjang tahun 2024. Dari catatan mereka, sebanyak 226 WNA yang melakukan tindak kejahatan di Bali berhasil ditangani oleh Polda Bali.

Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan yang sama pada tahun 2023 lalu. Pada tahun lalu, terdapat 194 orang WNA yang menjadi pelaku tindak pidana. Kejahatan yang dilakukan WNA di Bali juga meliputi tindak pidana umum, khusus, dan narkoba.

“Keberadaan WNA di Provinsi Bali juga terus menghadirkan permasalahan yaitu banyaknya WNA yang terlibat tindak pidana maupun perilaku menyimpang,” ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers akhir tahun di Denpasar, Senin (30/12/2024).

“Sebanyak 226 orang ditangkap karena terlibat sbg pelaku tindak pidana umum, khusus, dan narkoba,” imbuhnya.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Wisatawan Domestik Serbu Ulundanu Beratan

Dari jumlah tersebut, WNA yang paling banyak terlibat kasus pidana di Bali adalah WN Amerika Serikat. Sebanyak 34 orang Warga Negara Paman Sam itu harus berurusan dengan hukum di Indonesia usai ditindak Polda Bali.

“Asal negara WNA yang paling sering terlibat sebagai pelaku tindak pidana di Bali, Warga Negara Amerika Serikat 34 orang,” tutur Daniel.

WN Amerika Serikat paling banyak terlibat dalam kasus narkoba di Bali. Sebanyak 20 pelaku pidana dari AS terlibat karena kasus narkoba.

Setelah AS, WN Australia menjadi yang terbanyak kedua dengan 32 warganya ditindak pidana di Bali. Sebanyak 17 WN Australia di antaranya melakukan tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, dan lainnya.

Sementara, WN Rusia menempati peringkat ketiga dengan 28 orang yang menjadi pelaku tindak pidana. WN Rusia juga menjadi jumlah terbanyak yang terlibat kasus pidana umum selama tahun 2024 dengan sebanyak 20 orang.

Baca Juga: 3 Perempuan WNA di Bali Dideportasi Karena Pelanggaran, Ini Kasusnya Masing-masing

“Jumlah tersebut tentunya belum termasuk WNA yang ditangani Imigrasi, BNN Provinsi Bali, dan penyidik terkait lainnya,” pungkas Daniel.

Selain itu, Polda Bali juga mencatat 228 orang WNA menjadi korban tindak pidana selama berada di Bali tahun 2024. Dari jumlah tersebut, korban tindak pencurian biasa (cusa) menjadi yang terbanyak dengan 41 korban.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More