SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mencatat peningkatan tindak pidana yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali sepanjang tahun 2024. Dari catatan mereka, sebanyak 226 WNA yang melakukan tindak kejahatan di Bali berhasil ditangani oleh Polda Bali.
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan yang sama pada tahun 2023 lalu. Pada tahun lalu, terdapat 194 orang WNA yang menjadi pelaku tindak pidana. Kejahatan yang dilakukan WNA di Bali juga meliputi tindak pidana umum, khusus, dan narkoba.
“Keberadaan WNA di Provinsi Bali juga terus menghadirkan permasalahan yaitu banyaknya WNA yang terlibat tindak pidana maupun perilaku menyimpang,” ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers akhir tahun di Denpasar, Senin (30/12/2024).
“Sebanyak 226 orang ditangkap karena terlibat sbg pelaku tindak pidana umum, khusus, dan narkoba,” imbuhnya.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Wisatawan Domestik Serbu Ulundanu Beratan
Dari jumlah tersebut, WNA yang paling banyak terlibat kasus pidana di Bali adalah WN Amerika Serikat. Sebanyak 34 orang Warga Negara Paman Sam itu harus berurusan dengan hukum di Indonesia usai ditindak Polda Bali.
“Asal negara WNA yang paling sering terlibat sebagai pelaku tindak pidana di Bali, Warga Negara Amerika Serikat 34 orang,” tutur Daniel.
WN Amerika Serikat paling banyak terlibat dalam kasus narkoba di Bali. Sebanyak 20 pelaku pidana dari AS terlibat karena kasus narkoba.
Setelah AS, WN Australia menjadi yang terbanyak kedua dengan 32 warganya ditindak pidana di Bali. Sebanyak 17 WN Australia di antaranya melakukan tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, dan lainnya.
Sementara, WN Rusia menempati peringkat ketiga dengan 28 orang yang menjadi pelaku tindak pidana. WN Rusia juga menjadi jumlah terbanyak yang terlibat kasus pidana umum selama tahun 2024 dengan sebanyak 20 orang.
Baca Juga: 3 Perempuan WNA di Bali Dideportasi Karena Pelanggaran, Ini Kasusnya Masing-masing
“Jumlah tersebut tentunya belum termasuk WNA yang ditangani Imigrasi, BNN Provinsi Bali, dan penyidik terkait lainnya,” pungkas Daniel.
Selain itu, Polda Bali juga mencatat 228 orang WNA menjadi korban tindak pidana selama berada di Bali tahun 2024. Dari jumlah tersebut, korban tindak pencurian biasa (cusa) menjadi yang terbanyak dengan 41 korban.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Menikmati Syahdunya Bali dengan Berwisata di Danau Batur yang Eksotis
-
Ukraina Ogah Kirim Gas Lewat Rusia, Eropa Dilanda Krisis Energi
-
Gigi Susu Canggu Tempat Apa? Kini Hits Sampai Wisatawan Rela Antre untuk Berfoto di Depan Bangunannya
-
Serangan Drone Tahun Baru Rusia Lukai Enam Orang di Ibu Kota Ukraina
-
Bukan Sama Aspri, Hotman Paris Pilih Bersama 2 Perempuan Spesial Rayakan Malam Tahun Baru
Terpopuler
- Menguak Tentengan Unik Jokowi setiap Kali Ditemui Warga di Rumah Solo, Ternyata Ini Fungsinya
- Harvey Moeis Cari Gratisan untuk Simpan Warisan Rp1 T, Memangnya Berapa Biaya Sewa Safe Deposit Box?
- Puasa Rajab 2025 Dimulai Tanggal Berapa? Catat Jadwal Lengkapnya!
- Shin Tae-yong: Turut Berduka Cita
- Zikir Bulan Rajab, Apa Saja yang Dibaca?
Pilihan
-
Sri Mulyani Sindir Saham Berfundamental Jelek di BEI
-
Fakta Brutal hingga Sisa Kejanggalan Kasus Penembakan Siswa Semarang, 2 Pihak Belum Puas
-
Fotonya Menghilang, Venezia Sudah Ikhlas Jay Idzes Hengkang?
-
Resmi Masuk Indonesia, Xpeng Gandeng Erajaya untuk Jualan Mobil Listrik
-
Ngaku Diundang, Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Pertemuan Mantan Gubernur DKI Jakarta
Terkini
-
Nekat Tak Mau Ditemani Pemandu, Kini Pria Korea Hilang di Gunung Agung
-
Bayi 6 Bulan di Buleleng Tewas Setelah Alami Kecelakaan Maut Bersama Orangtuanya
-
Nasabah Kaget Tiba-tiba Diminta Berdiri Nyanyi Indonesia Raya
-
Pemerintah Dinilai Bisa Patungan Biayai Operasional Trans Metro Dewata
-
Mimpi Keliling Bali Dengan Rp 4 Ribu Kini Sirna, Trans Metro Dewata Terhenti di 2025