SuaraBali.id - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ditangkap karena dugaan korupsi dana LPD.
Pria bernama I Nyoman Berata (48) itu ditangkap karena diduga korupsi senilai Rp10,4 miliar selama menjabat Ketua LPD Desa Adat Ngis periode 2009-2022.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara menjelaskan jika Berata melakukan tindakannya dengan modus melakukan pinjaman fiktif atas namanya, keluarganya, atau orang lain. Pelaku juga menggunakan tiga sumber dana yang ada di LPD untuk dikorupsi.
Dari hasil penyidikan, Berata menggunakan dana pinjaman nasabah sebesar Rp3,4 miliar, dana deposito nasabah sebesar Rp4,5 miliar, dan tabungan sukarela nasabah sebesar Rp2,4 miliar. Arif tidak merinci rataan kerugian nasabah, namun dia menyebut ada ratusan nasabah yang mengalami kerugian.
Baca Juga: Menjelang Akhir Tahun, Bandara Ngurah Rai Bali Catatkan Kunjungan 21 Juta Penumpang
“Ratusan (nasabah) karena kerugian mencapai Rp 10 miliaran,” ujar Arif saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (17/12/2024).
Awalnya perbuatan itu dilakukan karena pelaku tidak bisa membayar kreditnya sendiri. Dia kemudian membuat kredit lagi dan kembali tidak bisa membayar, sehingga dia juga menggunakan dana nasabah lain.
Hal itu kemudian dilakukan Berata secara berulang kali hingga menggunakan uang dari ratusan nasabah yang ada dari periode 2009 hingga 2022.
Dari pengakuannya, uang hasil korupsi itu digunakan untuk menguliahkan anaknya, mengobati anaknya yang sakit autoimun, hingga judi sabung ayam dan judi online. Uang itu juga sempat digunakan untuk membuka usaha cuci mobil namun tidak berjalan.
“Penggunaan dana ini untuk menutupi kredit-kredit yang tadi dengan membayar bunga dan juga kepentingan pribadi dan kegiatan judi,” tutur Arif.
Baca Juga: Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Masuk Bali Selama Libur Nataru
“Kalau judinya masih kami dalami, apakah sabung ayam atau apa masih kami dalami,” imbuhnya.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti sejumlah dokumen termasuk 77 surat simpanan berjangka milik nasabah.
Berata terancam dikenakan pasal 2 dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia terancam dijerat hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Untung Rugi Jordi Amat Gabung Persib Bandung atau Bali United
-
Judi Online, Lebaran, dan Daya Beli yang Tergerus: Tanggung Jawab Siapa?
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
BRI Dukung Ekspansi Global Bisnis Aksesori UMKM Ini Dengan Solusi Keuangan Utama
-
Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024
-
Program Pemberdayaan UMKM oleh BRI Mampu Tingkatkan Skala Bisnis Unici Songket Silungkang
-
Bali Larang Minuman Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, GPS : Kesewenang-wenangan, Bisa Digugat
-
Ini Fasilitas Posko Mudik BUMN dari BRI Saat Arus Balik Lebaran 2025: Agar Pemudik Nyaman