Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 17 Desember 2024 | 12:28 WIB
Tersangka I Nyoman Berata saat berada di Mapolda Bali, Selasa (17/12/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Penyidik berhasil mengamankan barang bukti sejumlah dokumen termasuk 77 surat simpanan berjangka milik nasabah.

Berata terancam dikenakan pasal 2 dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia terancam dijerat hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Menjelang Akhir Tahun, Bandara Ngurah Rai Bali Catatkan Kunjungan 21 Juta Penumpang

Load More