SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan 10 orang selebgram yang mempromosikan judi online di akun media sosial pribadinya. Dari 10 orang tersebut, 8 di antaranya merupakan perempuan.
Para pelaku perempuan di antaranya berinisial NKAP (19), DALC (24), VP (23), NWSW (21), PJAP (21), NKSA (21), NPCW (21), dan NWRAA (22). Sementara, dua pelaku laki-laki berinisial IWD (59) dan IKS (46).
Mereka disebut menerima endorsement dari sindikat judi online untuk mencantumkan situs judi pada bio instagram mereka. Dengan melakukan itu, mereka menerima bayaran dari rentang Rp350 ribu hingga jutaan rupiah per minggunya menurut banyaknya pengikut media sosial pelaku.
Namun, Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra memastikan jika sindikat judi yang mempekerjakan mereka tidak beroperasi di Bali atau Indonesia. Melainkan, tersebar di Kamboja, Filipina, Singapura, dan Laos.
“Yang kita tangkap rata-rata endorsement. Kita sudah razia dan patroli, kita pastikan di bali tidak ada office atau server,” ujar Ranefli di Mapolda Bali, Selasa (10/12/2024).
Para pelaku rata-rata direkrut melalui pesan langsung di instagram. Sindikat tersebut menawarkan gaji dan tugas yang mesti dilakukan oleh para pelaku.
Sehingga para pelaku tidak pernah bertemu dengan sindikat tersebut. Saat ditelusuri oleh kepolisian, akun-akun yang menawarkan kerja sama itu adalah akun palsu.
“Mereka rata-rata nggak pernah ketemu (dengan sindikat), Cuma komunikasi lewat medsos,” imbuhnya.
Para pelaku disebut sudah ada yang mempromosikan judi online itu sejak setahun lalu. Ada juga yang sempat menolak endorsement dari judi online, namun kali ini menerima dan diamankan.
Baca Juga: Ruang Kelas SDN di Mataram Jadi Kolam Karena Banjir, Ujian Semester Terganggu
Mereka disebut sudah sadar akan konsekuensi mempromosikan situs judi online. Namun, mereka nekat menerima tawaran itu karena motif ekonomi.
“Mereka tadinya bukan dalam sindikat itu, Cuma begitu ditawarkan, mereka sadar itu salah. Tapi karena motif ekonomi ya mereka terima,” tutur Ranefli.
Mereka dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Pelaku terancam dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah