SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan 10 orang selebgram yang mempromosikan judi online di akun media sosial pribadinya. Dari 10 orang tersebut, 8 di antaranya merupakan perempuan.
Para pelaku perempuan di antaranya berinisial NKAP (19), DALC (24), VP (23), NWSW (21), PJAP (21), NKSA (21), NPCW (21), dan NWRAA (22). Sementara, dua pelaku laki-laki berinisial IWD (59) dan IKS (46).
Mereka disebut menerima endorsement dari sindikat judi online untuk mencantumkan situs judi pada bio instagram mereka. Dengan melakukan itu, mereka menerima bayaran dari rentang Rp350 ribu hingga jutaan rupiah per minggunya menurut banyaknya pengikut media sosial pelaku.
Namun, Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra memastikan jika sindikat judi yang mempekerjakan mereka tidak beroperasi di Bali atau Indonesia. Melainkan, tersebar di Kamboja, Filipina, Singapura, dan Laos.
“Yang kita tangkap rata-rata endorsement. Kita sudah razia dan patroli, kita pastikan di bali tidak ada office atau server,” ujar Ranefli di Mapolda Bali, Selasa (10/12/2024).
Para pelaku rata-rata direkrut melalui pesan langsung di instagram. Sindikat tersebut menawarkan gaji dan tugas yang mesti dilakukan oleh para pelaku.
Sehingga para pelaku tidak pernah bertemu dengan sindikat tersebut. Saat ditelusuri oleh kepolisian, akun-akun yang menawarkan kerja sama itu adalah akun palsu.
“Mereka rata-rata nggak pernah ketemu (dengan sindikat), Cuma komunikasi lewat medsos,” imbuhnya.
Para pelaku disebut sudah ada yang mempromosikan judi online itu sejak setahun lalu. Ada juga yang sempat menolak endorsement dari judi online, namun kali ini menerima dan diamankan.
Baca Juga: Ruang Kelas SDN di Mataram Jadi Kolam Karena Banjir, Ujian Semester Terganggu
Mereka disebut sudah sadar akan konsekuensi mempromosikan situs judi online. Namun, mereka nekat menerima tawaran itu karena motif ekonomi.
“Mereka tadinya bukan dalam sindikat itu, Cuma begitu ditawarkan, mereka sadar itu salah. Tapi karena motif ekonomi ya mereka terima,” tutur Ranefli.
Mereka dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Pelaku terancam dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP