SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan 10 orang selebgram yang mempromosikan judi online di akun media sosial pribadinya. Dari 10 orang tersebut, 8 di antaranya merupakan perempuan.
Para pelaku perempuan di antaranya berinisial NKAP (19), DALC (24), VP (23), NWSW (21), PJAP (21), NKSA (21), NPCW (21), dan NWRAA (22). Sementara, dua pelaku laki-laki berinisial IWD (59) dan IKS (46).
Mereka disebut menerima endorsement dari sindikat judi online untuk mencantumkan situs judi pada bio instagram mereka. Dengan melakukan itu, mereka menerima bayaran dari rentang Rp350 ribu hingga jutaan rupiah per minggunya menurut banyaknya pengikut media sosial pelaku.
Namun, Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra memastikan jika sindikat judi yang mempekerjakan mereka tidak beroperasi di Bali atau Indonesia. Melainkan, tersebar di Kamboja, Filipina, Singapura, dan Laos.
“Yang kita tangkap rata-rata endorsement. Kita sudah razia dan patroli, kita pastikan di bali tidak ada office atau server,” ujar Ranefli di Mapolda Bali, Selasa (10/12/2024).
Para pelaku rata-rata direkrut melalui pesan langsung di instagram. Sindikat tersebut menawarkan gaji dan tugas yang mesti dilakukan oleh para pelaku.
Sehingga para pelaku tidak pernah bertemu dengan sindikat tersebut. Saat ditelusuri oleh kepolisian, akun-akun yang menawarkan kerja sama itu adalah akun palsu.
“Mereka rata-rata nggak pernah ketemu (dengan sindikat), Cuma komunikasi lewat medsos,” imbuhnya.
Para pelaku disebut sudah ada yang mempromosikan judi online itu sejak setahun lalu. Ada juga yang sempat menolak endorsement dari judi online, namun kali ini menerima dan diamankan.
Baca Juga: Ruang Kelas SDN di Mataram Jadi Kolam Karena Banjir, Ujian Semester Terganggu
Mereka disebut sudah sadar akan konsekuensi mempromosikan situs judi online. Namun, mereka nekat menerima tawaran itu karena motif ekonomi.
“Mereka tadinya bukan dalam sindikat itu, Cuma begitu ditawarkan, mereka sadar itu salah. Tapi karena motif ekonomi ya mereka terima,” tutur Ranefli.
Mereka dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Pelaku terancam dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat