Eviera Paramita Sandi
Senin, 09 Desember 2024 | 18:12 WIB
Hasil bidikan layar Agus Buntung tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi di NTB. (tangkapan layar/Youtube)

"Kalau orang awam itu ketika orang disabilitas itu kita harus kasihani. Tapi kan si pelaku ini bisa beraktivitas main music, berkendara motor dan bisa beraktivitas yang orang-orang lain juga lakukan. Itu yang harus dikaji. Kalau kasihan, maka kasihan karena apa?” tanya Fitri.

Sedangkan alasan penahanan rumah yang dilakukan Polda NTB menurut Fitri seharusnya masih bisa dikomunikasikan.

"Walaupun belum ada penjara yang memadai ya bisa dikomunikasikan. Kan dia masih bisa hidup seperti kita. Dia masih bisa menggunakan kakinya untuk produktif. Kalau ada bala bantuan ya keluarga bisa dimintain keluarga," jelasnya.

Kontributor ; Buniamin

Load More