Hasil bidikan layar Agus Buntung tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi di NTB. (tangkapan layar/Youtube)
"Kalau orang awam itu ketika orang disabilitas itu kita harus kasihani. Tapi kan si pelaku ini bisa beraktivitas main music, berkendara motor dan bisa beraktivitas yang orang-orang lain juga lakukan. Itu yang harus dikaji. Kalau kasihan, maka kasihan karena apa?” tanya Fitri.
Sedangkan alasan penahanan rumah yang dilakukan Polda NTB menurut Fitri seharusnya masih bisa dikomunikasikan.
"Walaupun belum ada penjara yang memadai ya bisa dikomunikasikan. Kan dia masih bisa hidup seperti kita. Dia masih bisa menggunakan kakinya untuk produktif. Kalau ada bala bantuan ya keluarga bisa dimintain keluarga," jelasnya.
Kontributor ; Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA