Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 04 Desember 2024 | 19:10 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

SuaraBali.id - Peristiwa rudapaksa terjadi di sebuah kamar kos di daerah Abiansemal, Badung, pada Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WITA. Seorang anak gadis berinisial SA (19) diperkosa oleh tetangga kosnya bernama Daud Jofri Haytulle (29).

Hal ini terjadi lantaran pelaku kesal cintanya ditolak oleh korban yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur ini. Sedangkan pelaku sendiri berasal dari Kukak, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pelaku akhirnya ditangkap aparat kepolisian Polres Badung, pada Senin 2 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.

Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma membenarka penangkapan ini dan ditegaskannya pelaku Daud Jofri sudah ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Pria 44 Tahun Diduga Rudapaksa Bocah di Lombok, Modus Ajak Lihat Ikan

"Iya sudah ditangkap pelakunya, masih didalami keteranganya," bebernya, Rabu 4 Desember 2024.

Berdasarkan keterangan sumber beritabali.com – jaringan suara.com di lapangan, Daud sejak lama suka dengan korban SA. Bahkan, pelaku terkadang sering terlihat mengobrol dengan korban.

Namun korban malah menolak cintanya. Akibatnya, pelaku Daud sakit hati.

"Korban belum lama tinggal kos di sini, dia tinggal sendiri kos," beber tetangga kos setempat.

Daud lalu mabuk dan merudapaksa korban. Ia memanjat tembok dan menelusup ke kamar korban yang sedang tidur.

Baca Juga: Oplos Gas Elpiji di Badung, Pria Ini Ternyata Sehari-hari Jual Ikan Pindang

Korban yang menyadari badannya terasa berat itu kaget melihat pelaku sudah ada di hadapannya. Bahkan, kedua tangan pelaku mencekik leher perempuan tersebut.

"Korban berusaha melawan, namun susah bernapas karena mulutnya dibekap dengan tangan," ungkap sumber lagi.

Korban tak berdaya dan tak bisa menghindari kebrutalan pelaku. Setelah kejadian tersebut Daud keluar dari kamar kos korban dengan santai seperti tidak ada kejadian apa apa.

Korban lalu trauma dan shock atas kejadian tersebut. Setelah ditinggal pelaku, korban melaporkan kejadian ke Polres Badung. Sehari diselidiki, pelaku ditangkap setelah pulang dari kerja, dan mengakui perbuatannya.

Load More