SuaraBali.id - Tiga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Bali membuka layanan konsultasi berbasis audio visual (telemedicine). Dengan cara ini pasien yang hendak konsultasi tak perlu antre dan dapat resep langsung.
“Ini salah satu lompatan yang luar biasa, karena setahu saya baru pertama kali. Kalau berbasis teks (chat) sebelumnya sudah ada, tapi belum dengan audio visual,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya ada 3 FKTP yang menggunakan layanan ini yakni Puskesmas Tabanan III, Puskesmas Abiansemal I, dan Klinik Pratama Putu Parwata di Dalung, Mangupura, Kabupaten Badung.
Komponen penting dalam penyelenggaraan inovasi itu adalah ketahanan internet dan adanya peralatan berupa telepon pintar dan laptop di fasilitas kesehatan.
Kendati pasien mengakses layanan telemedicine itu melalui aplikasi Mobile JKN, namun sebelum mengaksesnya, FKTP tetap terlebih dahulu meminta persetujuan kepada pasien untuk melakukan audio visual.
Setelah menjalani konsultasi medis daring dengan audio visual, dokter dapat memberikan resep langsung melalui layanan tersebut kemudian obat tersebut dapat ditebus oleh pasien dengan pengaturan mandiri.
Dengan car aini sejumlah hambatan bisa ditekan seperti pasien tidak perlu mengantre di faskes terdaftar, efisiensi waktu, hingga menekan mobilitas pasien.
Namun fasilitas ini tak ditargetkan di seluruh fasilitas kesehatan menerapkan hal serupa karena belum menjadi kewajiban dan mempertimbangkan kesiapan faskes.
“Ini baru piloting (percontohan), kami nanti lihat efektivitasnya,” ucap Ali Ghufron.
Baca Juga: Trio Emak-emak Curi Baterai, Parfum Sampai Minyak Goreng di Supermarket Kuta
Sementara itu Pimpinan Klinik Pratama Putu Parwata Komang Arya menjelaskan pihaknya tidak menyiapkan tenaga tambahan untuk inovasi baru itu karena sudah menerapkan sistem kerja shift atau pergantian periode waktu.
Adapun layanan tersebut untuk pasien yang memang terdaftar untuk BPJS Kesehatan di FKTP tersebut.
Sebelumnya pihaknya menerapkan layanan berbasis digital, namun baru sebatas pesan berbasis aplikasi dengan biaya jasa pengiriman obat ditanggung pasien.
Sedangkan pasien dengan penyakit tertentu yang tidak bisa ditangani di klinik dan dinilai membutuhkan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan, layanan tersebut juga dapat mengakomodasi.
“Bahkan kalau kami yakin ada penyakit tertentu, misalnya stroke, dan kami bisa rujuk, jadi tidak perlu ke FKTP dulu, rujukan langsung online, itu langsung masuk ke JKN,” katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...