SuaraBali.id - Seorang istri berinisial HH (35) di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur membakar suaminya, Mario Agustinus Wendo akibat judi daring atau online.
Istri itu pun saat ini terancam penjara selama 12 tahun.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wakapolres Alor Kompol Jamaludin, Kamis (31/10/2024).
Menurut Wakapolres Alor, tindakan yang dilakukan oleh HH tersebut dipicu oleh permasalahan keuangan yang yang dialami oleh keluarga tersebut.
Pelaku kesal terhadap suaminya karena tidak ada keterbukaan masalah keuangan. Sehingga akhirnya terduga pelaku menemukan bukti rekening yang digunakan korban untuk bermain judi daring.
Pada kronologis kejadian dijelaskan bahwa awalnya terduga pelaku HH (35) menumpang mobil pikap dari Lantoka menuju Kalabahi.
Sesampainya di simpang perumahan Lapas Kalabahi, terduga pelaku turun dan menunggu ojek. Saat menunggu, terduga pelaku melihat penjual bensin dan timbul niat untuk membakar suaminya.
Pelaku lalu menemukan dua botol air kemasan kosong ukuran 1,5 liter di sekitar tempat menunggu dan memasukkannya ke dalam tas gendong miliknya.
Setelah mendapat ojek, terduga pelaku membeli BBM jenis pertalite sebanyak empat botol di pertigaan menuju rumah mertuanya yang mana rumah tersebut juga dihuni oleh pelaku dan suaminya.
Baca Juga: Menko Polhukam: Anak-Anak Jadi Peserta Kampanye Demi Isi Ulang Judi Online
Ia lalu mengecek keberadaan suaminya dengan melihat sandal di depan rumah. Setelah memastikan suaminya berada di dalam kamar, terduga pelaku kemudian mengunci kamar dari luar menggunakan gembok.
"Pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum membakarnya,” tambah Wakapolres.
Gara-gara perbuatannya tersebut suaminya terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit dan dirawat. intensif karena mengalami luka bakar yang serius.
“Korban mengalami luka bakar serius mencapai 80 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSD Kalabahi," jelas Wakapolres.
Selain itu perbuatan istri yang murka ini juga menimbulkan kerugian material yang ditimbulkan dalam kejadian tersebut, meliputi, tiga unit rumah dengan rincian 2 unit rumah hangus total dan 1 unit rumah terbakar bagian depan (pintu dan jendela).
Sejumlah kendaraan seperti dua unit motor dan satu mobil roda empat itu terbakar akibat perbuatan HH.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri