SuaraBali.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar mengamankan ratusan obat penambah stamina yang ilegal dan mengandung bahan kimia berbahaya. Obat tersebut dikemas berbentuk kopi yang disebutkan mampu menambah stamina.
Kepala Balai BPOM di Denpasar, Bali, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan pihaknya mengamankan sales dan pedagang yang kedapatan memasarkan produk tersebut. Ada dua pelaku yang terlibat dan saat ini telah ditahan yang berinisial FS (22) dan seorang pedagang yang tidak disebutkan namanya.
Para pelaku disebut memasarkan barangnya ke pelosok desa dengan menggunakan sepeda motor.
“(Para pelaku) ketemunya di rumah, modusnya beli putus mereka. Jadi menggunakan motor menjual sampai pelosok-pelosok desa,” ujar Aryapatni di kantornya pada Senin (14/10/2024).
Ada dua jenis produk yang diamankan yanni sebanyak 400 kotak kopi yang masing-masing berisikan 10 sachet bermerek Kopi Gali-Gali, serta 10 kotak yang berisikan 20 sachet kapsul obat bermerek Buaya Jantan. BBPOM menaksir nilai barang yang disita senilai Rp102,5 juta.
Namun demikian, Aryapatni menyebut jika para pelaku memperoleh barang tersebut dari pabrik yang ada di Cilacap, Jawa Tengah. Produk tersebur dibawa dari Pulau Jawa untuk diedarkan di Bali.
Sementara sejauh penemuannya, pihaknya tidak pernah menemukan pabrik obat serupa di Bali.
“Produksinya di Cilacap. Kita belum pernah menemukan produksi yang di Provinsi Bali bali, jadi ini masih jalur distribusi,” imbuhnya.
Mereka dikenakan Pasal 435 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: BBN Airlines Terbang Perdana Rute Jakarta - Denpasar
Selain itu, BBPOM juga memberikan sanksi administratif bagi para penjual obat serupa di toko jamu. Sanksi tersebut berupa pemusnahan obat tak berizin dan mengandung bahan kimia berbahaya tersebut. Dari data BBPOM, mereka telah memusnahkan 1.117 kemasan dari 120 barang berbeda.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri