SuaraBali.id - Pasutri asal Australia pemilik Pink Palace Sensual SPA and Relaxation Centre, Happy Coq, dan Happy Life, di Seminyak Kuta, akhirnya diringkus Ditreskrimum Polda Bali.
Mereka berama Michael Jerome Le Grand (46), dan I Ynley Jane Le Grand (40) yang memiliki KTP Indonesia.
Pasutri itu diringkus saat sedang santai di salah satu tempat usaha mereka, yakni Corner House di Seminyak, Senin 7 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WITA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan olah TKP serta gelar perkara. Di mana, penyidik menemukan bukti yang cukup me jebloskan keduanya ke penjara.
Penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan. Ia mengatakan bahwa pasutri pemilik Pink Palace atau Istana Pink berkedok prostitusi sudah diamankan.
"Ya benar, pasutri itu telah diamankan. Hari ini kami gelar jumpa pers," ungkapnya ke awak media, pada Jumat 11 Oktober 2024 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Sebelumnya, Pink Palace digerebek lantaran menyediakan praktik prostitusi sesama jenis. Baik pria maupun wanita hingga biseksual.
Empat orang diamankan, bersama dua unit mobil yang digunakan untuk operasional tempat usaha yang digunakan untuk mengantar logistik ke Pink Palace, lalu The Goat Seminyak dan The Goat Legian, dan rumah makan barat Corner House di Seminyak, tempat usaha kedua pasutri tersebut.
Baca Juga: Cek Pelanggaran WNA di Ubud, Imigrasi Bali Patroli di Monkey Forest Hingga Pasar
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR