Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:28 WIB
Pasutri asal Australia pemilik Pink Palace [Istimewa]

SuaraBali.id - Pasutri asal Australia pemilik Pink Palace Sensual SPA and Relaxation Centre, Happy Coq, dan Happy Life, di Seminyak Kuta, akhirnya diringkus Ditreskrimum Polda Bali.

Mereka berama Michael Jerome Le Grand (46), dan I Ynley Jane Le Grand (40) yang memiliki KTP Indonesia.

Pasutri itu diringkus saat sedang santai di salah satu tempat usaha mereka, yakni Corner House di Seminyak, Senin 7 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WITA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan olah TKP serta gelar perkara. Di mana, penyidik menemukan bukti yang cukup me jebloskan keduanya ke penjara.

Baca Juga: Cek Pelanggaran WNA di Ubud, Imigrasi Bali Patroli di Monkey Forest Hingga Pasar

Penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan. Ia mengatakan bahwa pasutri pemilik Pink Palace atau Istana Pink berkedok prostitusi sudah diamankan.

"Ya benar, pasutri itu telah diamankan. Hari ini kami gelar jumpa pers," ungkapnya ke awak media, pada Jumat 11 Oktober 2024 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Sebelumnya, Pink Palace digerebek lantaran menyediakan praktik prostitusi sesama jenis. Baik pria maupun wanita hingga biseksual.

Empat orang diamankan, bersama dua unit mobil yang digunakan untuk operasional tempat usaha yang digunakan untuk mengantar logistik ke Pink Palace, lalu The Goat Seminyak dan The Goat Legian, dan rumah makan barat Corner House di Seminyak, tempat usaha kedua pasutri tersebut.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Sanan Empeg: Upacara Penolak Bala dari Kekuatan Negatif

Load More