SuaraBali.id - Banyak kasus pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing di Bali dilakukan oleh pemegang Visa atau Izin Tinggal Sementara (ITAS) Investor. Penyalahgunaan visa investor itu dilakukan mereka dengan melakukan aktivitas di luar batas izin tinggalnya seperti mencari pekerjaan.
Mereka juga melakukan pekerjaan yang beragam dari menjajakan vila hingga menjajakan dirinya sebagai pekerja seks komersil.
Menanggapi maraknya kejadian itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menjelaskan pihaknya sudah meningkatkan batasan minimum investasi bagi WNA di Indonesia menjadi Rp10 miliar. Jumlah tersebut naik 10 kali lipat dari peraturan sebelumnya yang mewajibkan pemegang visa investor untuk berinvestasi minimal Rp1 miliar di Indonesia.
Pengubahan peraturan itu menurut Silmy juga melegakan pemilik UMKM lokal yang sektor usahanya kerap diisi oleh investor asing. Pasalnya, dengan jumlah investasi hanya Rp1 miliar masih dapat mengisi sektor UMKM.
“Kan tuntutan dari masyarakat Bali untuk kegiatan yang mikro kecil menengah mestinya dimiliki oleh masyarakat Bali atau WNI,” ujar Silmy Karim saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Selasa (1/10/2024).
“Sementara kalau kita referensi dengan Undang-undang yang ada, Rp1 miliar itu masuk kategori mikro, otomatis ada masalah,” imbuhnya.
Silmy menjelaskan sudah meminta pengubahan peraturan itu sejak Menteri Investasi masih dijabat oleh Bahlil Lahadalia. Hingga saat ini Menteri Investasi dijabat oleh Rosan Roeslani, Silmy menyebut penggodokan peraturan itu segera mengalami peningkatan.
Namun, dalam penerapannya Imigrasi memang sudah menerapkan batas minimal investasi Rp10 miliar bagi WNA yang ingin membuat ITAS investor baru.
“Sekarang lagi dalam tahap pembahasan, tapi dari kami sendiri, visa investor sudah kita mulai minimal Rp10 miliar,” tuturnya.
Baca Juga: Sejarah Dan Tradisi di Hari Raya Kuningan
Sementara itu, bagi WNA yang saat ini memegang ITAS Investor diminta untuk meningkatkan nilai investasinya hingga batas minimum Rp10 miliar itu. Pihaknya memberi tenggat waktu hingga Desember 2024 untuk menjalankan aturan itu.
Silmy menyebut jika ada pemegang ITAS Investor yang belum menaatinya, maka status ITAS Investornya akan dicabut.
“Dia harus meningkatkan investasinya menjadi minimum Rp10 miliar. Tapi yang baru-baru harus sudah Rp10 miliar. Untuk yang lama kita beri tenggat waktu,” ujar Silmy.
“(Kalau tidak menaati) Ya kita cabut Visa investornya,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6