SuaraBali.id - Banyak kasus pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing di Bali dilakukan oleh pemegang Visa atau Izin Tinggal Sementara (ITAS) Investor. Penyalahgunaan visa investor itu dilakukan mereka dengan melakukan aktivitas di luar batas izin tinggalnya seperti mencari pekerjaan.
Mereka juga melakukan pekerjaan yang beragam dari menjajakan vila hingga menjajakan dirinya sebagai pekerja seks komersil.
Menanggapi maraknya kejadian itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menjelaskan pihaknya sudah meningkatkan batasan minimum investasi bagi WNA di Indonesia menjadi Rp10 miliar. Jumlah tersebut naik 10 kali lipat dari peraturan sebelumnya yang mewajibkan pemegang visa investor untuk berinvestasi minimal Rp1 miliar di Indonesia.
Pengubahan peraturan itu menurut Silmy juga melegakan pemilik UMKM lokal yang sektor usahanya kerap diisi oleh investor asing. Pasalnya, dengan jumlah investasi hanya Rp1 miliar masih dapat mengisi sektor UMKM.
“Kan tuntutan dari masyarakat Bali untuk kegiatan yang mikro kecil menengah mestinya dimiliki oleh masyarakat Bali atau WNI,” ujar Silmy Karim saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Selasa (1/10/2024).
“Sementara kalau kita referensi dengan Undang-undang yang ada, Rp1 miliar itu masuk kategori mikro, otomatis ada masalah,” imbuhnya.
Silmy menjelaskan sudah meminta pengubahan peraturan itu sejak Menteri Investasi masih dijabat oleh Bahlil Lahadalia. Hingga saat ini Menteri Investasi dijabat oleh Rosan Roeslani, Silmy menyebut penggodokan peraturan itu segera mengalami peningkatan.
Namun, dalam penerapannya Imigrasi memang sudah menerapkan batas minimal investasi Rp10 miliar bagi WNA yang ingin membuat ITAS investor baru.
“Sekarang lagi dalam tahap pembahasan, tapi dari kami sendiri, visa investor sudah kita mulai minimal Rp10 miliar,” tuturnya.
Baca Juga: Sejarah Dan Tradisi di Hari Raya Kuningan
Sementara itu, bagi WNA yang saat ini memegang ITAS Investor diminta untuk meningkatkan nilai investasinya hingga batas minimum Rp10 miliar itu. Pihaknya memberi tenggat waktu hingga Desember 2024 untuk menjalankan aturan itu.
Silmy menyebut jika ada pemegang ITAS Investor yang belum menaatinya, maka status ITAS Investornya akan dicabut.
“Dia harus meningkatkan investasinya menjadi minimum Rp10 miliar. Tapi yang baru-baru harus sudah Rp10 miliar. Untuk yang lama kita beri tenggat waktu,” ujar Silmy.
“(Kalau tidak menaati) Ya kita cabut Visa investornya,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah