SuaraBali.id - Banyak kasus pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing di Bali dilakukan oleh pemegang Visa atau Izin Tinggal Sementara (ITAS) Investor. Penyalahgunaan visa investor itu dilakukan mereka dengan melakukan aktivitas di luar batas izin tinggalnya seperti mencari pekerjaan.
Mereka juga melakukan pekerjaan yang beragam dari menjajakan vila hingga menjajakan dirinya sebagai pekerja seks komersil.
Menanggapi maraknya kejadian itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menjelaskan pihaknya sudah meningkatkan batasan minimum investasi bagi WNA di Indonesia menjadi Rp10 miliar. Jumlah tersebut naik 10 kali lipat dari peraturan sebelumnya yang mewajibkan pemegang visa investor untuk berinvestasi minimal Rp1 miliar di Indonesia.
Pengubahan peraturan itu menurut Silmy juga melegakan pemilik UMKM lokal yang sektor usahanya kerap diisi oleh investor asing. Pasalnya, dengan jumlah investasi hanya Rp1 miliar masih dapat mengisi sektor UMKM.
“Kan tuntutan dari masyarakat Bali untuk kegiatan yang mikro kecil menengah mestinya dimiliki oleh masyarakat Bali atau WNI,” ujar Silmy Karim saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Selasa (1/10/2024).
“Sementara kalau kita referensi dengan Undang-undang yang ada, Rp1 miliar itu masuk kategori mikro, otomatis ada masalah,” imbuhnya.
Silmy menjelaskan sudah meminta pengubahan peraturan itu sejak Menteri Investasi masih dijabat oleh Bahlil Lahadalia. Hingga saat ini Menteri Investasi dijabat oleh Rosan Roeslani, Silmy menyebut penggodokan peraturan itu segera mengalami peningkatan.
Namun, dalam penerapannya Imigrasi memang sudah menerapkan batas minimal investasi Rp10 miliar bagi WNA yang ingin membuat ITAS investor baru.
“Sekarang lagi dalam tahap pembahasan, tapi dari kami sendiri, visa investor sudah kita mulai minimal Rp10 miliar,” tuturnya.
Baca Juga: Sejarah Dan Tradisi di Hari Raya Kuningan
Sementara itu, bagi WNA yang saat ini memegang ITAS Investor diminta untuk meningkatkan nilai investasinya hingga batas minimum Rp10 miliar itu. Pihaknya memberi tenggat waktu hingga Desember 2024 untuk menjalankan aturan itu.
Silmy menyebut jika ada pemegang ITAS Investor yang belum menaatinya, maka status ITAS Investornya akan dicabut.
“Dia harus meningkatkan investasinya menjadi minimum Rp10 miliar. Tapi yang baru-baru harus sudah Rp10 miliar. Untuk yang lama kita beri tenggat waktu,” ujar Silmy.
“(Kalau tidak menaati) Ya kita cabut Visa investornya,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka