SuaraBali.id - Seorang perempuan bernama Novan Paparang, asal Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara (34) diadili karena tuduhan pencurian barang-barang milik tamu yang menginap di sebuah villa di Canggu, Badung, Bali.
Ia sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer kebersihan di vila tersebut, dituntut hukuman penjara selama 10 bulan setelah terbukti mencuri berbagai barang berharga dari tamu asing.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cintya Dwi S. Cangi Novan terbukti melakukan pencurian dari Februari hingga Mei 2024. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp32 juta.
"Tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Cintya Dwi sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Adapun barang-barang yang dicuri meliputi kalung emas, singlet, kacamata, jam tangan, kaos putih, kaos kaki, hiasan rambut, dan uang tunai sebesar 700 dolar New Zealand (sekitar Rp7 juta).
Barang yang dicuri juga termasuk dua celana dalam warna hitam bermotif dan dua bungkus alat pembersih gigi.
Kasusnya terungkap saat Novan kepergok sedang mengambil barang-barang di The Black Budha Villa, tempatnya bekerja. Penemuan ini berawal dari unggahan media sosial oleh teman korban, Riska Meita Sari, yang memperlihatkan Novan mengenakan pakaian milik istri korban, Jeremy Hugh Maclaurin.
Temuan ini pun langsung diinfokan kepada Jeremy. Sehingga Novan di tempat kosnya langsung diinterogasi, di mana Novan akhirnya mengakui perbuatannya dan mengembalikan barang-barang yang dicuri, termasuk uang tunai dan barang-barang pribadi lainnya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Novan memanfaatkan situasi vila yang sepi untuk mencuri barang-barang tersebut. Ia mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan pencurian.
Baca Juga: Lupa Sandi Pintu Vila, Bule Inggris di Canggu Panjat Tugu Pelinggih Hingga Hancur
Selama beberapa bulan, ia memanfaatkan kepercayaannya sebagai pekerja vila untuk melancarkan aksinya.
Jaksa Cintya Dwi menuntut Novan dengan hukuman penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama proses persidangan.
"Kami meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dan tetap ditahan hingga keputusan akhir," tutup Cintya Dwi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
-
Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian