SuaraBali.id - Seorang perempuan bernama Novan Paparang, asal Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara (34) diadili karena tuduhan pencurian barang-barang milik tamu yang menginap di sebuah villa di Canggu, Badung, Bali.
Ia sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer kebersihan di vila tersebut, dituntut hukuman penjara selama 10 bulan setelah terbukti mencuri berbagai barang berharga dari tamu asing.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cintya Dwi S. Cangi Novan terbukti melakukan pencurian dari Februari hingga Mei 2024. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp32 juta.
"Tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Cintya Dwi sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Adapun barang-barang yang dicuri meliputi kalung emas, singlet, kacamata, jam tangan, kaos putih, kaos kaki, hiasan rambut, dan uang tunai sebesar 700 dolar New Zealand (sekitar Rp7 juta).
Barang yang dicuri juga termasuk dua celana dalam warna hitam bermotif dan dua bungkus alat pembersih gigi.
Kasusnya terungkap saat Novan kepergok sedang mengambil barang-barang di The Black Budha Villa, tempatnya bekerja. Penemuan ini berawal dari unggahan media sosial oleh teman korban, Riska Meita Sari, yang memperlihatkan Novan mengenakan pakaian milik istri korban, Jeremy Hugh Maclaurin.
Temuan ini pun langsung diinfokan kepada Jeremy. Sehingga Novan di tempat kosnya langsung diinterogasi, di mana Novan akhirnya mengakui perbuatannya dan mengembalikan barang-barang yang dicuri, termasuk uang tunai dan barang-barang pribadi lainnya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Novan memanfaatkan situasi vila yang sepi untuk mencuri barang-barang tersebut. Ia mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan pencurian.
Baca Juga: Lupa Sandi Pintu Vila, Bule Inggris di Canggu Panjat Tugu Pelinggih Hingga Hancur
Selama beberapa bulan, ia memanfaatkan kepercayaannya sebagai pekerja vila untuk melancarkan aksinya.
Jaksa Cintya Dwi menuntut Novan dengan hukuman penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama proses persidangan.
"Kami meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dan tetap ditahan hingga keputusan akhir," tutup Cintya Dwi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Indonesia Raih 87 Emas, 80 Perak, 109 Perunggu, Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet
-
Wajib Dicoba! Ini Tren Sepatu Tahun 2026
-
iPad Terbaik 2026: Bandingkan Harga & Fitur, Mana Paling Worth It?
-
5 Compact Powder 'Foundation' Coverage Tinggi Bikin Wajah Mulus Seharian
-
5 Jajanan Viral Siap Guncang Lidah Pecinta Ngemil, Mana Favoritmu?