SuaraBali.id - Warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena dilaporkan mengganggu ketertiban umum di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia pun kini dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo.
Deportasi tersebut dilakukan setelah CGH dilaporkan oleh PT Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo karena membuat keributan dan mengganggu ketertiban umum.
"WNA berinisial CGH (47) itu sudah dideportasi hari ini 1 September 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra, Minggu (2/9/2024).
CGH dilaporkan oleh PT Blue Marlin Dive Center karena mengancam dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada kasir dan resepsionis serta meludahi kantor Scuba Republik Komodo.
Baca Juga: Bule di Ubud Ini Ikut Padamkan Api Pakai Baju Khas Pemadam Dan Panen Pujian
"Selain itu CGH juga melanggar ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan saat menyelam yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, merusak alat diving, berteriak dan menekan klakson panjang yang membuat keributan serta sambil mengacungkan jari tengah," ungkapnya.
Setelah dilaporkan pada tanggal 27 Agustus 2024, Kantor Imigrasi Labuan Bajo segera melakukan pemeriksaan dan penahanan paspor pada 28 Agustus 2024, dan pada 29 Agustus 2024, CGH dimasukkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo sebelum dilakukan pendeportasian pada 1 September 2024.
“Sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Bapak Silmy Karim bahwa Imigrasi harus tegas namun terukur, setiap orang asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi tegas berupa deportasi dan tangkal untuk memberikan efek jera dan juga preseden bagi WNA lainnya, baik wisatawan, tenaga kerja asing, maupun investor," katanya.
Ia meminta para WNA yang berkunjung ke Labuan Bajo tertib dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta tidak menyalahgunakan izin tinggal.
Sedangkan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Argayuna Nur Indrawan menjelaskan CGH telah dinyatakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Para WNA Jadi Pegawai Salon di Canggu, Dinilai Curi Lapangan Kerja Warga Lokal
"Diketahui CGH juga pernah mengalami masalah sebelumnya oleh pihak Imigrasi Thailand pada tahun 2017 dengan masuk ke Kota Bangkok dan Kota Chiang Lai tanpa memiliki paspor," katanya.
Berita Terkait
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Cara Menonton Serial Malaysia Bidaah Gratis, Viral di TikTok Gegara Walid
-
Sinopsis dan Daftar Pemain Bidaah, Drama Malaysia yang Viral di Media Sosial
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Pipa Gas Petronas Terbakar: Detik-Detik Ledakan Dahsyat, 112 Orang Terluka
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024
-
Program Pemberdayaan UMKM oleh BRI Mampu Tingkatkan Skala Bisnis Unici Songket Silungkang
-
Bali Larang Minuman Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, GPS : Kesewenang-wenangan, Bisa Digugat
-
Ini Fasilitas Posko Mudik BUMN dari BRI Saat Arus Balik Lebaran 2025: Agar Pemudik Nyaman
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali