Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (tengah) memberikan keterangan terkait kasus penikaman WNA Prancis saat konferensi pers di Mako Polres Badung, Bali, Senin (19/8/2024). [ANTARA/Rolandus Nampu]

Atas kejadian ini, Tim Opsnal Reskrim Polres Badung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan CCTV, hingga pelaku ditemukan dalam rekaman CCTV, yang saat itu mengendarai Honda Scoopy dari arah belakang menikam korban.

Polisi kemudian menyelidiki pelaku dan dapat menangkapnya bersama seorang wanita di Wilayah Gianyar. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau. Saat diinterogasi, Ali mengakui segala perbuatannya.

Teguh mengatakan Ali bukanlah mucikari melainkan hanya teman dari wanita yang dikencani korban.

Ali pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara teman wanitanya berstatus sebagai saksi. Atas perbuatannya, Ali disangkakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. (ANTARA)

Baca Juga: Gempa Megathrust Banyak Jadi Kekhawatiran di Bali, BMKG : Harap Tidak Dimaknai Keliru

Load More