SuaraBali.id - Seorang warga di kawasan Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Kamis (5/8/2024) mengalami peristiwa kehilangan barang berharga berupa perhiasan dari berlian. Pencurian ini ternyata dilakukan oleh teknisi Wifi yang sempat datang ke rumahnya.
Kasus pencurian ini berawal ketika korban berinisial Ni Luh Putu Fitriani (32) menyimpan perhiasan berlian miliknya ke dalam laci meja rias yang berada di dalam kamar rumahnya di kawasan Desa Batubulan Kangin pada 4 Agustus 2024 pukul 22.00 Wita saat hendak tidur.
Kemudian keesokan harinya yakni pada 5 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita korban hendak meninggalkan rumahnya untuk berbelanja baju.
Sebelum pergi meninggalkan rumahnya, korban hendak mengambil perhiasan berlian yang sebelumnya disimpan di dalam laci meja rias yang berada di dalam kamar rumahnya, namun alangkah terkejutnya perhiasan berlian miliknya telah hilang.
Perhiasan berlian yang hilang tersebut yakni satu buah gelang emas putih dilengkapi dengan permata berlian, satu buah cincin emas putih dilengkapi dengan permata berlian, satu buah kalung emas putih dilengkapi dengan liontin berlian serta satu pasang anting-anting emas putih dilengkapi dengan permata berlian dengan kerugian mencapai Rp 110 Juta. Sementara itu, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas kepolisian Polsek Sukawati.
Setelah dilaprokan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RUP (22) yang berprofesi sebagai teknisi wifi.
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (15/8/2024) menjelaskan dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi diketahui sebelum perhiasan berlian milik korban hilang, korban sempat memanggil teknisi wifi untuk melakukan pemindahan perangkat router dari dalam kamar korban ke ruangan garmen yang berada tidak jauh dari kamar.
"Dari keterangan tersebut, polisi akhirnya melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RUP usia 22 tahun di rumah kosnya kawasan Pemogan Denpasar dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang berharga perhiasan berlian dengan barang bukti yang masih utuh," ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Lumpia Bumbu Tauco Khas Bali, Jajan Pantai Yang Mudah Cara Membuatnya
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Lagi Asyik Olahraga, Pria di Denpasar Dianiaya Bule Prancis Hingga Berdarah
-
Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Cair untuk Pemegang Saham, Ini Tanggal Pentingnya
-
WFH Tiap Jumat di Mataram Resmi Berlaku, Wali Kota: Jangan Ada yang Malas-malasan!
-
Warga Rasakan Getaran, Simak Analisis BMKG Soal Gempa 'Deep Focus' yang Guncang NTB
-
Lewat BRImo, BRI Hadirkan Layanan Tebus Gadai Praktis dengan Bonus Cashback