SuaraBali.id - Seorang warga di kawasan Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Kamis (5/8/2024) mengalami peristiwa kehilangan barang berharga berupa perhiasan dari berlian. Pencurian ini ternyata dilakukan oleh teknisi Wifi yang sempat datang ke rumahnya.
Kasus pencurian ini berawal ketika korban berinisial Ni Luh Putu Fitriani (32) menyimpan perhiasan berlian miliknya ke dalam laci meja rias yang berada di dalam kamar rumahnya di kawasan Desa Batubulan Kangin pada 4 Agustus 2024 pukul 22.00 Wita saat hendak tidur.
Kemudian keesokan harinya yakni pada 5 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita korban hendak meninggalkan rumahnya untuk berbelanja baju.
Sebelum pergi meninggalkan rumahnya, korban hendak mengambil perhiasan berlian yang sebelumnya disimpan di dalam laci meja rias yang berada di dalam kamar rumahnya, namun alangkah terkejutnya perhiasan berlian miliknya telah hilang.
Baca Juga: Lumpia Bumbu Tauco Khas Bali, Jajan Pantai Yang Mudah Cara Membuatnya
Perhiasan berlian yang hilang tersebut yakni satu buah gelang emas putih dilengkapi dengan permata berlian, satu buah cincin emas putih dilengkapi dengan permata berlian, satu buah kalung emas putih dilengkapi dengan liontin berlian serta satu pasang anting-anting emas putih dilengkapi dengan permata berlian dengan kerugian mencapai Rp 110 Juta. Sementara itu, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas kepolisian Polsek Sukawati.
Setelah dilaprokan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RUP (22) yang berprofesi sebagai teknisi wifi.
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (15/8/2024) menjelaskan dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi diketahui sebelum perhiasan berlian milik korban hilang, korban sempat memanggil teknisi wifi untuk melakukan pemindahan perangkat router dari dalam kamar korban ke ruangan garmen yang berada tidak jauh dari kamar.
"Dari keterangan tersebut, polisi akhirnya melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RUP usia 22 tahun di rumah kosnya kawasan Pemogan Denpasar dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang berharga perhiasan berlian dengan barang bukti yang masih utuh," ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Cumi Kesuna Cekuh: Lezatnya Hidangan Laut Segar Ala Bali
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
-
Nyepi Tanpa Ogoh-Ogoh? Ini Tradisi Unik yang Wajib Diketahui
-
Bali Bergemuruh! Inilah Pesona Pawai Ogoh-Ogoh Semalam Sebelum Nyepi
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut
-
Tradisi Unik Lebaran di Lombok: Tradisi Tiu Sampai Lebaran Topat
-
Mahasiswa Pertanyakan Kerjasama Unud Dengan TNI, Rektor : Tidak Untuk Membawa Praktik Militer
-
Lebaran di Bali: Gilimanuk Sempat Tutup, Penumpang Melonjak, Ini Kata ASDP
-
Gianyar, Bangli, Tabanan Diserbu Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025