SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Chile Felipe Covarrubias Valdes dibawa ke meja hijau. WNA ini sebelumnya diduga melakukan penganiayaan kepada petugas Bea Cukai.
Ia dibawa ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali selasa (16/7/2024). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni mendakwanya dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 14.15 wita di Jalan Pura Kayu Putih, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Awalnya, saksi sekaligus korban Angga Menuchtti Arios selaku anggota Bea Cukai bersama dengan Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali sedang melakukan kegiatan controlled delivery di sekitar tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Teriakan Minta Tolong dari Dalam Hutan Ternyata Berasal dari WNA Inggris Yang Tersesat
Korban lalu memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dekat TKP. Tak lama kemudian, terdakwa datang sambil marah-marah dan memaki saksi.
"Kemudian untuk menghindari perselisihan, saksi menaiki sepeda motornya dengan maksud memindahkan sepeda motor tersebut ke tempat lain, namun pada saat yang bersamaan terdakwa menendang dan mengenai kaki kiri saksi," kata Ramdhoni.
Setelah memindahkan sepeda motor miliknya, kemudian saksi ke tempat kejadian perkara untuk melaksanakan tugas, namun terdakwa malah mendatangi saksi Angga dan kembali memaki-maki saksi.
Tak hanya itu, bule ini juga secara tiba-tiba memukul wajah korban Angga dan mengenai batang hidungnya.
Setelah dipukul terdakwa, saksi pergi dari lokasi kejadian dan meminta bantuan saksi Sindhu Rizky Santoso selaku anggota Bea Cukai yang sedang bertugas untuk melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian.
Baca Juga: Babi Guling Enak di Kuta dan Denpasar? Ini Rekomendasi Tempatnya
Beberapa waktu kemudian, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Kuta Utara Nomor : 445/017/UKP/PKM tanggal 17 Mei 2024, saksi Angga mengalami beberapa luka pada bagian wajah korban.
"Pada korban laki-laki berusia empat puluh tahun ini, ditemukan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul," kata Jaksa Imam Ramdhoni. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
WNA Asal Singapura Tewas di Halte Bus TransJakarta, Penyebab Masih Misteri
-
Seorang WNA Diamankan Aparat Berpakaian Preman di Tengah Aksi Indonesia Gelap
-
Buntut Pungli WNA China, 71 Petugas Imigrasi Bandara Soetta Dinonaktifkan
-
Perkelahian Viral di Depan Finns Beach Club, 12 Sekuriti Jadi Tersangka
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata