SuaraBali.id - Pria asal Inggris berinisial TJS (39) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi tabrak lari pada Kamis (11/7/2024) malam. Dia menabrak sebuah mobil dan dua unit sepeda motor sebelum dikejar massa hingga berhasil diamankan di daerah Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
TJS yang sempat dirawat juga mengaku panik saat peristiwa tersebut terjadi. Dia melarikan diri karena berupaya menghindar dari kejaran massa yang meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Dia menyampaikan bahwa pada saat menabrak itu panik dan dia berupaya untuk menghindar dari kejaran massa. Karena dia panik dikejar massa, dia kabur,” ujar Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol I Made Teja Dwi Permana saat dihubungi pada Selasa (16/7/2024).
Saat diamankan, polisi juga mencium aroma alkohol yang ada pada pakaian TJS. Namun, setelah melakukan tes kadar alkohol, tidak ada kandungan alkohol berlebih yang ditemukan pada TJS.
Dia mengaku sempat minum alkohol namun tidak dalam jumlah banyak.
“Ketika kita cek untuk urine dan darahnya kadar alkoholnya juga tidak positif alkohol. Masih dalam taraf normal,” tutur Teja.
“Memang pada saat kita ambil keterangannya dia menyampaikan bahwa dia memang habis minum tapi tidak banyak,” imbuhnya.
Teja juga menjelaskan jika TJS bukan merupakan turis asing yang berlibur di Bali. Melainkan, dia memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor di Bali.
TJS juga memiliki itikad baik untuk mengganti semua kerugian yang dialami tiga orang korban. Teja menyebut pihaknya sudah mempertemukan tersangka dengan para perwakilan korban dan mendapatkan kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Detik-Detik Menegangkan Pemotor Bertemu Dadong Misterius di Tengah Malam
“Kemarin sudah sempat kita pertemukan dengan perwakilan kedua belah pihak. Dia menyampaikan mau untuk mengganti segala kerugian dan biala pengobatan,” ujarnya.
Namun demikian, tersangka tetap dikenakan dua pasal yakni pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun. Serta pasal 312 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun.
Karena ancaman hukuman yang tidak mencapai 5 tahun, saat ini TJS juga tidak ditahan oleh polisi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria