SuaraBali.id - Pria asal Inggris berinisial TJS (39) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi tabrak lari pada Kamis (11/7/2024) malam. Dia menabrak sebuah mobil dan dua unit sepeda motor sebelum dikejar massa hingga berhasil diamankan di daerah Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
TJS yang sempat dirawat juga mengaku panik saat peristiwa tersebut terjadi. Dia melarikan diri karena berupaya menghindar dari kejaran massa yang meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Dia menyampaikan bahwa pada saat menabrak itu panik dan dia berupaya untuk menghindar dari kejaran massa. Karena dia panik dikejar massa, dia kabur,” ujar Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol I Made Teja Dwi Permana saat dihubungi pada Selasa (16/7/2024).
Saat diamankan, polisi juga mencium aroma alkohol yang ada pada pakaian TJS. Namun, setelah melakukan tes kadar alkohol, tidak ada kandungan alkohol berlebih yang ditemukan pada TJS.
Dia mengaku sempat minum alkohol namun tidak dalam jumlah banyak.
“Ketika kita cek untuk urine dan darahnya kadar alkoholnya juga tidak positif alkohol. Masih dalam taraf normal,” tutur Teja.
“Memang pada saat kita ambil keterangannya dia menyampaikan bahwa dia memang habis minum tapi tidak banyak,” imbuhnya.
Teja juga menjelaskan jika TJS bukan merupakan turis asing yang berlibur di Bali. Melainkan, dia memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor di Bali.
TJS juga memiliki itikad baik untuk mengganti semua kerugian yang dialami tiga orang korban. Teja menyebut pihaknya sudah mempertemukan tersangka dengan para perwakilan korban dan mendapatkan kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Detik-Detik Menegangkan Pemotor Bertemu Dadong Misterius di Tengah Malam
“Kemarin sudah sempat kita pertemukan dengan perwakilan kedua belah pihak. Dia menyampaikan mau untuk mengganti segala kerugian dan biala pengobatan,” ujarnya.
Namun demikian, tersangka tetap dikenakan dua pasal yakni pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun. Serta pasal 312 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun.
Karena ancaman hukuman yang tidak mencapai 5 tahun, saat ini TJS juga tidak ditahan oleh polisi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG