SuaraBali.id - Pria asal Inggris berinisial TJS (39) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi tabrak lari pada Kamis (11/7/2024) malam. Dia menabrak sebuah mobil dan dua unit sepeda motor sebelum dikejar massa hingga berhasil diamankan di daerah Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
TJS yang sempat dirawat juga mengaku panik saat peristiwa tersebut terjadi. Dia melarikan diri karena berupaya menghindar dari kejaran massa yang meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Dia menyampaikan bahwa pada saat menabrak itu panik dan dia berupaya untuk menghindar dari kejaran massa. Karena dia panik dikejar massa, dia kabur,” ujar Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol I Made Teja Dwi Permana saat dihubungi pada Selasa (16/7/2024).
Saat diamankan, polisi juga mencium aroma alkohol yang ada pada pakaian TJS. Namun, setelah melakukan tes kadar alkohol, tidak ada kandungan alkohol berlebih yang ditemukan pada TJS.
Baca Juga: Detik-Detik Menegangkan Pemotor Bertemu Dadong Misterius di Tengah Malam
Dia mengaku sempat minum alkohol namun tidak dalam jumlah banyak.
“Ketika kita cek untuk urine dan darahnya kadar alkoholnya juga tidak positif alkohol. Masih dalam taraf normal,” tutur Teja.
“Memang pada saat kita ambil keterangannya dia menyampaikan bahwa dia memang habis minum tapi tidak banyak,” imbuhnya.
Teja juga menjelaskan jika TJS bukan merupakan turis asing yang berlibur di Bali. Melainkan, dia memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor di Bali.
TJS juga memiliki itikad baik untuk mengganti semua kerugian yang dialami tiga orang korban. Teja menyebut pihaknya sudah mempertemukan tersangka dengan para perwakilan korban dan mendapatkan kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Viral di Instagram, Pesona Puncak Gunung Batukaru Bali Berselimut Awan
“Kemarin sudah sempat kita pertemukan dengan perwakilan kedua belah pihak. Dia menyampaikan mau untuk mengganti segala kerugian dan biala pengobatan,” ujarnya.
Namun demikian, tersangka tetap dikenakan dua pasal yakni pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun. Serta pasal 312 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun.
Karena ancaman hukuman yang tidak mencapai 5 tahun, saat ini TJS juga tidak ditahan oleh polisi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Eks Kapten Rival Manchester United Klaim Sudah Ciptakan "Predator" Berbahaya untuk Timnas Indonesia
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Hadiah Pahit Pep Guardiola Usai Perpanjang Kontrak dengan Manchester City
-
Badai Bert Lumpuhkan Irlandia dan Inggris: Ribuan Rumah Tanpa Listrik, Transportasi Lumpuh
-
Tim Prabowo Bergaya Ala Peaky Blinders: Ini Sejarah Geng Legendaris Inggris yang Kejam
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Tiket Ludes 2,5 Bulan, OPPO Run 2024 Sukses Gelar Event Olahraga di Bali
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2