Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 16 Juli 2024 | 16:24 WIB
Ilustrasi borgol (pixabay)

SuaraBali.id - Pria asal Inggris berinisial TJS (39) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi tabrak lari pada Kamis (11/7/2024) malam. Dia menabrak sebuah mobil dan dua unit sepeda motor sebelum dikejar massa hingga berhasil diamankan di daerah Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

TJS yang sempat dirawat juga mengaku panik saat peristiwa tersebut terjadi. Dia melarikan diri karena berupaya menghindar dari kejaran massa yang meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Dia menyampaikan bahwa pada saat menabrak itu panik dan dia berupaya untuk menghindar dari kejaran massa. Karena dia panik dikejar massa, dia kabur,” ujar Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol I Made Teja Dwi Permana saat dihubungi pada Selasa (16/7/2024).

Saat diamankan, polisi juga mencium aroma alkohol yang ada pada pakaian TJS. Namun, setelah melakukan tes kadar alkohol, tidak ada kandungan alkohol berlebih yang ditemukan pada TJS.

Baca Juga: Detik-Detik Menegangkan Pemotor Bertemu Dadong Misterius di Tengah Malam

Dia mengaku sempat minum alkohol namun tidak dalam jumlah banyak.

“Ketika kita cek untuk urine dan darahnya kadar alkoholnya juga tidak positif alkohol. Masih dalam taraf normal,” tutur Teja.

“Memang pada saat kita ambil keterangannya dia menyampaikan bahwa dia memang habis minum tapi tidak banyak,” imbuhnya.

Teja juga menjelaskan jika TJS bukan merupakan turis asing yang berlibur di Bali. Melainkan, dia memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor di Bali.

TJS juga memiliki itikad baik untuk mengganti semua kerugian yang dialami tiga orang korban. Teja menyebut pihaknya sudah mempertemukan tersangka dengan para perwakilan korban dan mendapatkan kesepakatan tersebut.

Baca Juga: Viral di Instagram, Pesona Puncak Gunung Batukaru Bali Berselimut Awan

“Kemarin sudah sempat kita pertemukan dengan perwakilan kedua belah pihak. Dia menyampaikan  mau untuk mengganti segala kerugian dan biala pengobatan,” ujarnya.

Namun demikian, tersangka tetap dikenakan dua pasal yakni pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun  2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun. Serta pasal 312 Undang-Undang nomor 22 tahun  2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun.

Karena ancaman hukuman yang tidak mencapai 5 tahun, saat ini TJS juga tidak ditahan oleh polisi.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More