Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
Ilustrasi gelombang tinggi [ANTARA/Mansyur]

Selanjutnya, operator kapal feri diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.

Sedangkan kapal berukuran besar seperti kargo dan kapal pesiar perlu mewaspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter. (ANTARA)

Load More