SuaraBali.id - Eliminasi selektif bagi hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dilakukan pemerintah daerah setempat karena adanya peningkatan kasus rabies.
"Jika dianggap hewan liar maka akan dimusnahkan oleh satuan tugas," kata Kepala Pelaksana BPBD TTS Yerry Otte Nakamnanu, Rabu (3/7/2024).
Aturan eliminasi selektif ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk instruksi bupati.
Untuk itu masyarakat wajib mengikat atau mengandangkan hewan penular rabies agar memudahkan pemantauan dan meminimalisasi kasus gigitan.
Baca Juga: Santriwati Kritis Setelah Diduga Dipukul Balok Hingga Sajadah di Pesantren
Bila ditemukan hewan penular rabies yang tidak diikat, tidak dikandangkan, dan berkeliaran bebas, dianggap hewan liar dan akan dimusnahkan.
Ia melanjutkan, instruksi tersebut juga mengatur pelarangan lalu lintas HPR ke dalam wilayah TTS, termasuk antar kecamatan dan desa dalam kabupaten tersebut.
"Dilarang keras juga untuk mengolah dan mengonsumsi HPR," katanya.
Sejak tahun 2023 hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 4.518 orang mendapatkan gigitan HPR di Kabupaten TTS. Dari jumlah tersebut, kasus kematian mencapai 18 orang. Kasus gigitan HPR ini pun terjadi merata pada 32 kecamatan dan 268 desa/kelurahan di Kabupaten TTS.
Yerry menjelaskan sosialisasi, edukasi, dan penanganan terus berjalan sebagaimana fungsi dari satuan tugas yang telah terbentuk.
Baca Juga: Balita 2 Tahun di Jembrana Terluka Setelah Digigit Anjing Tetangga di Wajah
Namun ia berharap masyarakat dapat aktif bekerja sama untuk membawa HPR ke posko penanggulangan rabies untuk mendapatkan vaksinasi.
Pemilik anjing juga diimbau untuk mengikat atau mengandangkan anjing peliharaan baik yang sudah divaksin atau belum. Eliminasi mandiri juga disarankan apabila anjing menunjukkan tanda-tanda telah terjangkit rabies. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Eks Kapolres Ngada Ditahan Bareskrim: Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Terungkap!
-
Kisah Inspiratif dari NTT: Guru Honorer Berjuang Demi Pendidikan di Desa Terpencil
-
Menu Makan Bergizi Gratis Siswi di NTT Bikin Publik Geram, Dapat Daging Mentah
-
Hotman Paris Sampai Dilarikan ke RS, Ini Pertolongan Pertama Jika Digigit Berang-Berang
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak
-
Belasan Granat Aktif Ditemukan di Huntara Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut