SuaraBali.id - Seorang kakek berusia 62 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Karangasem dalam gelaran OPS Antik karena penyalahgunaan narkotik.
Ia menjadi satu dari lima tersangka penyalahguna narkotika dan terancam menghabiskan masa tuanya di balik dinginnya jeruji besi.
Untuk mempertanghungjawabkan perbuatannya ia kini terancam hukuman seumur hidup karena jeratan pasal Pasal 114 (1) JO Pasal 112 Ayat (1) undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Untuk INR ini usianya 62 tahun, statusnya sebagai pengedar. Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 1.02 gram," kata Kasat Narkiba Polres Karangasem, AKP Ketut Wiwin Wirahadi usai pres rilis OPS Antik Polres Karangasem pada Kamis (20/6/2024) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Berdasarkan hasil penyelidikan sesungguhnya INR ini adalah pemain lama dan belasan tahun menjadi penyalah guna narkotik.
Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan lewat telepon dan mengambil dengan sistem tempelan.
Uang penjualan narkotik digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan dirinya sendiri mengingat anak-anaknya sudah dewasa dan bekerja semuanya.
Selain itu, selama gelaran OPS Antik sejak 30 Mei hingga 15 Juni 2024 ini, Polres Karangasem juga meringkus empat tersangka lainnya di beberapa Kecamatan berbeda di Kaupaten Karangasem.
Dari total 5 tersangka yang diamankan, dua diantaranya berstatus pemakai dan tiga diantaranya adalah pengedar.
Baca Juga: Ayunan Jantra di Karangasem, Permainan Sederhana Para Gadis Tapi Sarat Makna
"INR kita juga mengamankan IKO, ZA, IGW dan IMLS di lokasi berbeda, jadi semuanya total ada 5 orang. Kebanyakan dari tersangka ini merupakan TO dari kasus - kasus sebelumnya. Untuk diketahui dari seluruh tersangka ads 3 berstatus pengedar dan 2 pemakai, juga diketahui bahwa dua tersangka diantaranya adalah residivis," terang Kapolres Karangasem, AKBP. I Nengah Sadiarta.
Dari kelima tersangka, pihak kepolisian total berasil mengamankan barang bukti sebanyak 11.59 bruto, 9,52 neto narkotika jenis sabu-sabu.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Sadiarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata