SuaraBali.id - Nasib nahas dialami seorang pengendara sepeda motor bernama I Gede Yoko Pradana. Ia meninggal setelah mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya Sidemen, Karangasem pada Kamis dini hari (20/6/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan ini terjadi di jalan raya jurusan Sidemen menuju Klungkung, tepatnya di wilayah Banjar Dinas Lantang Katik, Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.
Kapolsek Sidemen, AKP. I Ketut Suastika membenarkan kecelakaan tunggal tersebut, ia menjelasakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.30 WITA.
"Ya kecelakaan tunggal, korban sempat dilarikan ke Puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia, untuk kasus lantasnya ditangani unit laka Satlantas Polres Karangasem," kata Suastika sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Pria yang baru berusia 28 tahun ini melaju dari arah utara dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam DK 3801 TW.
Korban diduga mengendarai sepeda motor dalam keadaan mengantuk dari acara pernikahan keluarganya.
Namun sesampainya di TKP Sepeda motor yang dikendarainya menjadi hilang kendali dan terjadilah kecelakaan tunggal dengan titik jatuh ke arah kanan jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah