SuaraBali.id - Dua orang WNA wanita asal Tanzania dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali ke negaranya, Kamis (6/6/2024) kemarin. Wanita berinisial SEK (34) dan AFM (29) itu dideportasi akibat terlibat dalam kegiatan prostitusi di Indonesia.
Keduanya sejatinya diamankan terpisah dan terlibat dalam dua kasus prostitusi yang berbeda. Namun, mereka disebut sama-sama menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi media sosial Tinder dan WhatsApp.
SEK awalnya tiba di Indonesia dari negaranya sejak Sabtu (30/3/2024) lalu dengan menggunakan visa jenis e-VOA. Dalam pengakuannya, dia datang ke Bali untuk bertemu dengan pacarnya yang berasal dari Jamaika namun tinggal di Bali.
“SEK mengaku datang untuk bertemu kekasihnya, seorang Warga Negara Jamaika yang tinggal di Bali,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu pada Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: Wisatawan dari Korea Meningkat, Dua Maskapai Korea Tambah Rute Langsung ke Bali
Namun, SEK justru melanggar batas izin tinggalnya. Dia diamankan setelah overstay selama 4 hari di Bali.
Selain itu, diamankannya SEK juga karena adanya laporan terkait SEK yang mengganggu masyarakat. Setelah diselidiki, SEK ketahuan menjajakan dirinya melalui media sosial Tinder dan WhatsApp. SEK memasang tarif Rp1,5 juta per jam bagi para pelanggannya.
“Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari 1,5 juta Rupiah per jam,” tutur Pramella.
Sementara itu pada kasus AFM, wanita itu datang ke Bali sejak Senin (8/4/2024) dengan menggunakan visa kunjungan. Berbeda dengan SEK, AFM mengaku tinggal di Indonesia untuk mengurus kelengkapan dokumen kuliahnya di Malaysia.
Namun, AFM justru diamankan karena kedapatan menjajakan dirinya melalui media sosial serupa dengan SEK.
Baca Juga: Dalam Setahun, Pesawat Jumbo Airbus A380 Bawa 382.802 Penumpang Melalui Bali
“Menurut hasil penelusuran pihak yang berwenang, terdapat indikasi AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi aplikasi kencan seperti kasus pada SEK,” ujarnya.
Akibat perbuatan mereka, keduanya dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Keduanya langsung dideportasi secara bersamaan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel 'Tari Bumi', Kehidupan Perempuan Bali di Tengah Tekanan Kasta
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Perputaran Duit Rp1 Triliun, Polri Bongkar Sindikat Situs Judol Naga Kuda: Rekrut Influencer Syarat 2 Ribu Followers
-
Jokowi Direncanakan Akan Datang ke Bali Demi Kampanyekan Mulia-PAS, Megawati Tidak
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
Terkini
-
Tiket Ludes 2,5 Bulan, OPPO Run 2024 Sukses Gelar Event Olahraga di Bali
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2