Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:22 WIB
Pendeportasian SEK dan AFM di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (6/6/2024) [Istimewa]

SuaraBali.id - Dua orang WNA wanita asal Tanzania dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali ke negaranya, Kamis (6/6/2024) kemarin. Wanita berinisial SEK (34) dan AFM (29) itu dideportasi akibat terlibat dalam kegiatan prostitusi di Indonesia.

Keduanya sejatinya diamankan terpisah dan terlibat dalam dua kasus prostitusi yang berbeda. Namun, mereka disebut sama-sama menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi media sosial Tinder dan WhatsApp.

SEK awalnya tiba di Indonesia dari negaranya sejak Sabtu (30/3/2024) lalu dengan menggunakan visa jenis e-VOA. Dalam pengakuannya, dia datang ke Bali untuk bertemu dengan pacarnya yang berasal dari Jamaika namun tinggal di Bali.

“SEK mengaku datang untuk bertemu kekasihnya, seorang Warga Negara Jamaika yang tinggal di Bali,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Wisatawan dari Korea Meningkat, Dua Maskapai Korea Tambah Rute Langsung ke Bali

Namun, SEK justru melanggar batas izin tinggalnya. Dia diamankan setelah overstay selama 4 hari di Bali.

Selain itu, diamankannya SEK juga karena adanya laporan terkait SEK yang mengganggu masyarakat. Setelah diselidiki, SEK ketahuan menjajakan dirinya melalui media sosial Tinder dan WhatsApp. SEK memasang tarif Rp1,5 juta per jam bagi para pelanggannya.

“Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari 1,5 juta Rupiah per jam,” tutur Pramella.

Sementara itu pada kasus AFM, wanita itu datang ke Bali sejak Senin (8/4/2024) dengan menggunakan visa kunjungan. Berbeda dengan SEK, AFM mengaku tinggal di Indonesia untuk mengurus kelengkapan dokumen kuliahnya di Malaysia.

Namun, AFM justru diamankan karena kedapatan menjajakan dirinya melalui media sosial serupa dengan SEK. 

Baca Juga: Dalam Setahun, Pesawat Jumbo Airbus A380 Bawa 382.802 Penumpang Melalui Bali

“Menurut hasil penelusuran pihak yang berwenang, terdapat indikasi AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi aplikasi kencan seperti kasus pada SEK,” ujarnya.

Akibat perbuatan mereka, keduanya dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Keduanya langsung dideportasi secara bersamaan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More