SuaraBali.id - Dua orang WNA wanita asal Tanzania dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali ke negaranya, Kamis (6/6/2024) kemarin. Wanita berinisial SEK (34) dan AFM (29) itu dideportasi akibat terlibat dalam kegiatan prostitusi di Indonesia.
Keduanya sejatinya diamankan terpisah dan terlibat dalam dua kasus prostitusi yang berbeda. Namun, mereka disebut sama-sama menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi media sosial Tinder dan WhatsApp.
SEK awalnya tiba di Indonesia dari negaranya sejak Sabtu (30/3/2024) lalu dengan menggunakan visa jenis e-VOA. Dalam pengakuannya, dia datang ke Bali untuk bertemu dengan pacarnya yang berasal dari Jamaika namun tinggal di Bali.
“SEK mengaku datang untuk bertemu kekasihnya, seorang Warga Negara Jamaika yang tinggal di Bali,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu pada Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: Wisatawan dari Korea Meningkat, Dua Maskapai Korea Tambah Rute Langsung ke Bali
Namun, SEK justru melanggar batas izin tinggalnya. Dia diamankan setelah overstay selama 4 hari di Bali.
Selain itu, diamankannya SEK juga karena adanya laporan terkait SEK yang mengganggu masyarakat. Setelah diselidiki, SEK ketahuan menjajakan dirinya melalui media sosial Tinder dan WhatsApp. SEK memasang tarif Rp1,5 juta per jam bagi para pelanggannya.
“Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari 1,5 juta Rupiah per jam,” tutur Pramella.
Sementara itu pada kasus AFM, wanita itu datang ke Bali sejak Senin (8/4/2024) dengan menggunakan visa kunjungan. Berbeda dengan SEK, AFM mengaku tinggal di Indonesia untuk mengurus kelengkapan dokumen kuliahnya di Malaysia.
Namun, AFM justru diamankan karena kedapatan menjajakan dirinya melalui media sosial serupa dengan SEK.
Baca Juga: Dalam Setahun, Pesawat Jumbo Airbus A380 Bawa 382.802 Penumpang Melalui Bali
“Menurut hasil penelusuran pihak yang berwenang, terdapat indikasi AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi aplikasi kencan seperti kasus pada SEK,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kebijakan Sampah di Bali Tuai Protes: Larangan Minuman Kemasan Ancam Industri Daur Ulang?
-
Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi
-
Nikmati Perjalanan Seru di Bali dengan Quad Bike
-
Berniat Rayakan Galungan di Bali: 3 Aktivitas Ini Bikin Kamu Makin Dekat dengan Budaya Lokal
-
Liga 1: Dewa United Bertekad Gagalkan Misi Bangkit Bali United, Mampukah?
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Jadwal Link Streaming Serie A Italia Pekan Ini 12-15 April 2025
Terkini
-
Mewahnya Hotel Tempat Luna Maya Dan Maxime Gelar Pernikahan di Ubud, Akomodasi Full Sampai 3 Hari
-
Dengan Pendanaan BRI, Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Berkembang dan Laris
-
Dishub Bali Bingung, Sebut Rencana Kapal Cepat Banyuwangi Denpasar Baru Sepihak
-
Obat Rindu, Para Dokter di Hospital Playlist Akan Muncul di Resident Playbook
-
Ada Bus Listrik Baru dari Korea Selatan Untuk Bali, Bagaimana Kabar Bus Merah TMD?