SuaraBali.id - Dua orang WNA wanita asal Tanzania dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali ke negaranya, Kamis (6/6/2024) kemarin. Wanita berinisial SEK (34) dan AFM (29) itu dideportasi akibat terlibat dalam kegiatan prostitusi di Indonesia.
Keduanya sejatinya diamankan terpisah dan terlibat dalam dua kasus prostitusi yang berbeda. Namun, mereka disebut sama-sama menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi media sosial Tinder dan WhatsApp.
SEK awalnya tiba di Indonesia dari negaranya sejak Sabtu (30/3/2024) lalu dengan menggunakan visa jenis e-VOA. Dalam pengakuannya, dia datang ke Bali untuk bertemu dengan pacarnya yang berasal dari Jamaika namun tinggal di Bali.
“SEK mengaku datang untuk bertemu kekasihnya, seorang Warga Negara Jamaika yang tinggal di Bali,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu pada Jumat (7/6/2024).
Namun, SEK justru melanggar batas izin tinggalnya. Dia diamankan setelah overstay selama 4 hari di Bali.
Selain itu, diamankannya SEK juga karena adanya laporan terkait SEK yang mengganggu masyarakat. Setelah diselidiki, SEK ketahuan menjajakan dirinya melalui media sosial Tinder dan WhatsApp. SEK memasang tarif Rp1,5 juta per jam bagi para pelanggannya.
“Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari 1,5 juta Rupiah per jam,” tutur Pramella.
Sementara itu pada kasus AFM, wanita itu datang ke Bali sejak Senin (8/4/2024) dengan menggunakan visa kunjungan. Berbeda dengan SEK, AFM mengaku tinggal di Indonesia untuk mengurus kelengkapan dokumen kuliahnya di Malaysia.
Namun, AFM justru diamankan karena kedapatan menjajakan dirinya melalui media sosial serupa dengan SEK.
Baca Juga: Wisatawan dari Korea Meningkat, Dua Maskapai Korea Tambah Rute Langsung ke Bali
“Menurut hasil penelusuran pihak yang berwenang, terdapat indikasi AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi aplikasi kencan seperti kasus pada SEK,” ujarnya.
Akibat perbuatan mereka, keduanya dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Keduanya langsung dideportasi secara bersamaan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali