SuaraBali.id - Kasus Lift maut yang menewaskan 5 karyawan resort di Ubud, Gianyar, Bali kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Terkini, pemilik resort, yakni Vincent Juwana dituntut 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar Fikri Abdul Komair pada Rabu (29/5/2024).
Kendati demikian, terhadap owner tersebut tidak dilakukan penahanan. Vincent sejak 31 Januari 2024 hanya menjadi tahanan rumah.
"Kondisi post traumatik stres disorder ini sesuai catatan medis jadi perlu pengobatan psikiatri secara teratur," ujar Kasi Intel Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya, ujar dia.
Dikatakan bahwa akibat diagnosa itu, Vincent menjadi sedih, trauma atas kasus yang menimpa serta mengalami penurunan nafsu makan.
"Namun ia tidak mengalami gangguan kesadaran, jadi tetap diproses hukum," ungkap dia.
Sebelumnya, kontraktor lift, yakni Mujiana telah divonis oleh hakim pada Rabu 17 April 2024. Mujiana dihukum 1 tahun 6 bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?