SuaraBali.id - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit divonis penjara selama 6 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Rabu, (29/5/2024). Hal ini pun membuat kuasa hukumnya I Kadek Agus Mulyawan menyatakan banding.
"Dengan keputusan ini, kami dari tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada klien kami," ujarnya.
Pihak kuasa hukum pun akan segera menyusun nota banding dan mengajukan banding sebelum 14 hari setelah pernyataan banding yang diajukannya.
Sedangkan jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir dengan keputusan hakim yang menghukum JDA lebih rendah dari tuntutan jaksa atas Kasus JDA.
Sebelumnya tim JPU Kejari Tabanan menuntut JDA dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.
Adapun tim kuasa hukum korban, Nyoman Yudara menyatakan menerima vonis hakim. Karena menurutnya keputusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU dan sudah memenuhi unsur pidana yang didakwa.
"Kami dari pihak korban menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Karena menurut kami putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU dan memenuhi unsur dari tindak kejahatan yang dilakukan," jelasnya.
Persidangan di PN Tabanan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ronny Widodo, didampingi oleh hakim anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha. Jero Dasaran Alit dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan yang ada di dalam pasal Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain pidana penjara selama enam tahun, hakim juga menyertakan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga: Resep Nasi Goreng Suna Cekuh Khas Bali yang Mudah Dan Gurih
Sebelumnya, Jero Dasaran Alit didakwa melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang gadis asal Buleleng pada tanggal 23 Januari 2023. Sebelumnya Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 9 Oktober 2023, dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Seiring dengan perkembangan, pada tanggal 23 November 2023, Dasaran Alit kembali dihadiahi tambahan tiga pasal primer, yakni pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah