SuaraBali.id - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit divonis penjara selama 6 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Rabu, (29/5/2024). Hal ini pun membuat kuasa hukumnya I Kadek Agus Mulyawan menyatakan banding.
"Dengan keputusan ini, kami dari tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada klien kami," ujarnya.
Pihak kuasa hukum pun akan segera menyusun nota banding dan mengajukan banding sebelum 14 hari setelah pernyataan banding yang diajukannya.
Sedangkan jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir dengan keputusan hakim yang menghukum JDA lebih rendah dari tuntutan jaksa atas Kasus JDA.
Sebelumnya tim JPU Kejari Tabanan menuntut JDA dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.
Adapun tim kuasa hukum korban, Nyoman Yudara menyatakan menerima vonis hakim. Karena menurutnya keputusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU dan sudah memenuhi unsur pidana yang didakwa.
"Kami dari pihak korban menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Karena menurut kami putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU dan memenuhi unsur dari tindak kejahatan yang dilakukan," jelasnya.
Persidangan di PN Tabanan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ronny Widodo, didampingi oleh hakim anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha. Jero Dasaran Alit dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan yang ada di dalam pasal Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain pidana penjara selama enam tahun, hakim juga menyertakan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga: Resep Nasi Goreng Suna Cekuh Khas Bali yang Mudah Dan Gurih
Sebelumnya, Jero Dasaran Alit didakwa melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang gadis asal Buleleng pada tanggal 23 Januari 2023. Sebelumnya Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 9 Oktober 2023, dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Seiring dengan perkembangan, pada tanggal 23 November 2023, Dasaran Alit kembali dihadiahi tambahan tiga pasal primer, yakni pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat