SuaraBali.id - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit divonis penjara selama 6 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Rabu, (29/5/2024). Hal ini pun membuat kuasa hukumnya I Kadek Agus Mulyawan menyatakan banding.
"Dengan keputusan ini, kami dari tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada klien kami," ujarnya.
Pihak kuasa hukum pun akan segera menyusun nota banding dan mengajukan banding sebelum 14 hari setelah pernyataan banding yang diajukannya.
Sedangkan jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir dengan keputusan hakim yang menghukum JDA lebih rendah dari tuntutan jaksa atas Kasus JDA.
Sebelumnya tim JPU Kejari Tabanan menuntut JDA dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.
Adapun tim kuasa hukum korban, Nyoman Yudara menyatakan menerima vonis hakim. Karena menurutnya keputusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU dan sudah memenuhi unsur pidana yang didakwa.
"Kami dari pihak korban menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Karena menurut kami putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU dan memenuhi unsur dari tindak kejahatan yang dilakukan," jelasnya.
Persidangan di PN Tabanan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ronny Widodo, didampingi oleh hakim anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha. Jero Dasaran Alit dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan yang ada di dalam pasal Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain pidana penjara selama enam tahun, hakim juga menyertakan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga: Resep Nasi Goreng Suna Cekuh Khas Bali yang Mudah Dan Gurih
Sebelumnya, Jero Dasaran Alit didakwa melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang gadis asal Buleleng pada tanggal 23 Januari 2023. Sebelumnya Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 9 Oktober 2023, dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Seiring dengan perkembangan, pada tanggal 23 November 2023, Dasaran Alit kembali dihadiahi tambahan tiga pasal primer, yakni pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka