SuaraBali.id - Bareskrim Mabes Polri membongkar sebuah pabrik narkoba yang beroperasi di vila Sunny Village, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Pabrik tersebut dioperasikan oleh saudara kembar asal Ukraina, Ivan Volovod dan Mikhayla Volovod.
Selain mereka, terdapat dua orang lainnya juga yang turut ditangkap dari hasil pengembangan. WNA Rusia bernama Konstantin Krutz berperan sebagai pengedar ditangkap di Gianyar.
Sementara seorang WNI berinisial LM yang merupakan DPO jaringan Sunter, Jakarta Utara yang melarikan diri ke Bali. LM yang merupakan pria asal Kalimantan Selatan adalah anggota dari jaringan narkoba Freddy Pratama.
Mereka beroperasi di salah satu unit vila di antara deretan komplek vila tersebut. Dari unit vila nomor 6 tersebut, polisi menemukan clandestine lab atau laboratorium narkotika rahasia yang memproduksi narkoba jenis ganja hidroponik dan mephedrone.
Baca Juga: Bule Rusia Merasa Dideportasi Paksa Oleh Imigrasi Bali, Kini Minta Tolong Jokowi
Gembong Narkoba mereka disebut sebagai Jaringan Hydra. Jaringan ini disebut menyebar melalui aplikasi Telegram. Bareskrim menyebut anggota yang tergabung dalam grup tersebut berasal dari berbagai lokasi termasuk warga Bali hingga WNA.
“Hydra ini adalah jaringan yang dibuat bermacam grup untuk transaksi narkoba dan menggunakan aplikasi Telegram. Pesertanya masuk ke situ ke mana saja tidak hanya di Bali cuman sementara ini masih ada di wilayah Bali,” ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Wahyu Widada saat konferensi pers di TKP, Senin (13/5/2024).
Dengan beroperasi menggunakan aplikasi telegram, mereka juga menggunakan dark web untuk menyebarkannya. Selain itu, mereka juga disebut melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang kripto.
Polisi masih belum mengetahui persis omzet pabrik ini setelah beroperasi sejak tahun 2023 lalu. Namun, polisi mengamankan uang kripto senilai Rp 4 miliar dalam transaksi selama enam bulan.
“Yang penting kita amankan dalam kripto ada Rp4 miliar. Itu enam bulan ada Rp4 miliar di kripto dia,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Baca Juga: Cinta Sejati, Pasangan Asal Bali Ini Menikah Lagi Setelah 20 Tahun Cerai
Selain itu, dalam transaksi yang dilakukan jaringan ini, mereka menyebarkan lokasi penempelan narkoba dengan kode yang dibentuk dengan cat semprot. Kode tersebut ditemukan hingga ke daerah Ubud, Kabupaten Gianyar yang berjarak 30 kilometer dari lokasi.
Berita Terkait
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata