Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:11 WIB
Ilustrasi borgol (pixabay)

“Jejak mobil taksi tersebut berhasil dilacak oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara. Akhirnya pada Selasa malam pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan di rumahnya,” ujar Darsana.

IKEP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 372 KUHP tentang penggelapan.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Makna Dan Filosofi Bunga Kamboja Bagi Umat Hindu Bali

Load More