Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:51 WIB
Ilustrasi sampah plastik (Pixabay/RitaE)

SuaraBali.id - Aturan pengangkutan sampah menuju TPA Temesi, Gianyar, Bali kini diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar. Dimana ada jadwal pengangkutan sampah menuju TPA Temesi.

Apabila tidak sesuai jadwal, maka sampah dikembalikan oleh petugas yang jaga di TPA Temesi.

Namun aturan ini mengakibatkan tumpukan sampah dimana-mana.

Tumpukan sampah itu menyebabkan bau menyengat dan tidak sedap. Apalagi lokasinya berada di pinggir jalan raya.

Baca Juga: Ditinggalkan Warga Asli, Karangasem Justru Dibanjiri Penduduk Pendatang

Seorang warga bahkan mengeluhkan dampak aturan angkut di pinggir jalan tersebut. Ada orang lain sengaja membuang sampah di depan rumahnya dan tidak sesuai jadwal.

Adapun aturannya  DLH Gianyar, yakni khusus sampah organik diangkut Senin, Rabu dan Jumat.

Selanjutnya sampah anorganik seperti botol Hinga kardus diangkut, Selasa dan Sabtu. Sedangkan sampah residu berupa popok hingga puntung rokok, diangkut Selasa dan Kamis.

Terkait tumpukan sampah itu dibenarkan oleh Kepala DLH Gianyar Ni Made Mirnawati. Pihaknya telah melakukan upaya penanganan.

Selanjutnya, DLH meminta semua pihak untuk sadar dengan aturan itu.

Baca Juga: Azril Termenung, Tak Bisa Selamatkan Ijazah SD Sampai SMK dari Kebakaran

"Kita juga minta Perbekel se-Gianyar untuk mulai turun mengedukasi warganya agar memilah dan mengeluarkan sampah mereka sesuai jadwal," ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.

DLH siap membantu tenaga dan selebaran kepada desa dan lurah untuk sosialisasi.

"Tenaga DLH dibantu oleh tim Satpol PP juga turun mengedukasi warga," tutup dia.

Load More