SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali turut menanggapi kasus yang menimpa Bendesa Adat Berawa. Bendesa berinisial KR itu dijaring OTT Kejaksaan Tinggi Bali dalam dugaan kasus pemerasan investor dalam proses jual-beli tanah.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menjelaskan agar jangan menilai kasus tersebut dilakukan oleh desa adat. Menurutnya, oknum perseorangan yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Dia menyayangkan jika desa adat turut diseret dalam kasus ini.
“Itu kan kasusnya tidak melibatkan Desa Adat. Pelanggaran hukum kan bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh Bendesa siapa aja. Jadi menyikapinya jangan dikaitkan dengan desa adat, kan sayang desa adat kita,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (6/5/2024).
Baca Juga: 57 Sopir di Pemprov Bali Ngadu ke Anggota DPR Karena Tak Bisa Ikut PPPK
“Jangan dibawa persoalan perseorangan, ini terlalu luas. Ini kan oknum,” imbuhnya.
Indra juga menjelaskan jika tugas bendesa memang hanya terbatas untuk melaksanakan hasil paruman atau musyawarah adat, serta menjalankan awig-awig atau peraturan adat.
Namun, dalam kasus ini Bendesa mencoba memeras investor dalam proses jual-beli tanah dan meminta uang sejumlah Rp10 miliar.
Menurutnya, tugas pokok soal perizinan seharusnya dipegang langsung oleh dinas terkait.
“Bendesa adat kan tugasnya melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan dalam paruman desa adat, melaksanakan awig-awig, itu aja,” ujarnya.
Baca Juga: Hanya 40 Persen Wisman yang Bayar Pungutan Ke Bali, Pemprov Akan Segera Sidak
Indra juga menyetujui pernyataan Kepala Kejati Bali yang menyebut praktik ilegal ini membuat investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Sehingga, Indra menginginkan agar kasus ini cepat ditangani.
“Makanya cepat ditangani. Setuju aja lah kalau ada yang begitu-begitu ya pasti orang berinvestasi kan mikir ada apa ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Bendesa Adat Berawa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan investor. Bendesa berinisial KR itu meminta uang sejumlah Rp10 miliar dengan dalih uang adat, agama, dan kebudayaan untuk memberi izin pembelian tanah tersebut.
Saat OTT, dia diamankan saat bertransaksi uang sejumlah Rp100 juta dengan investor berinisial AN.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
-
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak