SuaraBali.id - Seorang WNA asal Australia diamankan karena kasus penganiayaan. Pria berinisial MJF (24) itu adalah pelaku penganiayaan terhadap seorang WNI sopir taksi yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut terjadi di Central Parkir Kuta, Kabupaten Badung, Minggu (21/4/2024) lalu. Kemudian, peristiwa itu sempat viral karena divideokan oleh penumpang taksi.
Dari kronologi yang berhasil diselidiki kepolisian, sebelum kejadian sempat ada keributan sesama WNA. Kemudian, taksi milik korban bernama Putu Arsana (45) tidak bisa melintasi jalan itu karena keributan tersebut.
MJF yang melihat taksi itu lantas memukul kaca taksi tersebut. Arsana kemudian turun dari mobilnya untuk menanyakan maksudnya melakukan tindakan tersebut. Namun, Arsana justru menerima pukulan di kepala dari MJF.
Baca Juga: Pria di Jembrana Tewas Seusai Hindari Truk Namun Digilas Truk Lain
“Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil, bermaksud menanyakan pelaku memukul kaca mobil tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi pada Sabtu (27/4/2024).
Dari keterangan korban, pelaku disebut memukulnya sebanyak lima kali yang mengenai kepala, bahu, punggung, dan lehernya.
Sementara itu, MJF diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (26/6/2024) kemarin. Pelaku yang hendak kembali ke negaranya diamankan di bandara dengan bantuan keamanan bandara (Avsec).
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku perbuatannya itu dilakukannya karena dalam pengaruh alkohol. Karena pengaruh alkohol itu juga MJF merasa terganggu dengan kehadiran taksi korban karena merasa akan ditabrak.
“Pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan pelaku dalam pengaruh minuman keras. Pelaku juga mengatakan bahwa dirinya merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya,” tutur Sukadi.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Bule Jerman Ini Menghilang Dan Tuding Polisi Bali Tak Adil
Akibat perbuatannya, MJF terancam dikenakan pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Kuta dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Sukadi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
Terkuak Kondisi Ruang Ganti Timnas Indonesia Pasca Dilibas Australia: Rizky Ridho Jadi Penyelamat
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata