SuaraBali.id - Uang yang berhasil dikumpulkan dari pungutan wisatawan asing (PWA) untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali mulai digunakan melalui APBD Perubahan 2024 Provinsi Bali.
Saar ini pungutan untuk wisatawan asing yang masuk ke Bali, secara resmi diberlakukan mulai 14 Februari 2024. Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat pungutan yang berhasil terkumpul hingga 18 April 2024 sebesar Rp61,4 miliar atau sudah dibayarkan oleh 409.600 wisatawan.
"Semua penerimaan daerah, termasuk juga pungutan wisatawan asing (PWA) akan masuk pada APBD, " kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Senin (22/4/2024).
Ia berujar bahwa tidak bisa uang yang diterima dan masuk ke kas daerah itu langsung digunakan namun harus masuk ke APBD dulu dan ketika keluar menjadi program.
Baca Juga: Tradisi Unik Wanita Bali: Menyiram Kepala dengan Air Seusai Pulang dari Setra
"APBD yang terdekat itu mulai APBD Perubahan 2024, sedangkan penggunaan yang lebih besar ke APBD Induk 2025," ucap mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.
Saat ini menurutnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali saat ini sedang berkoordinasi dengan semua pemerintah kabupaten/kota untuk minta masukan program terkait dengan lingkungan, terutama apa yang menjadi kebutuhan kabupaten/kota dalam penanganan sampah.
"Saat ini sedang diinventarisir. Nanti semua harus masuk ke APBD," ujarnya.
Sedangkan terkait pelindungan budaya, Dewa Indra menyampaikan selama ini APBD Bali memang sudah diarahkan untuk budaya diantaranya melalui Pesta Kesenian Bali dan bantuan desa adat yang masing-masing sebesar Rp300 juta.
"Semuanya dalam rangka penguatan budaya yang selama ini dibiayai dari APBD dan banyak terserap untuk itu. Sekarang ada PWA, maka ini di-share untuk meng-cover (membiayai) itu. Dengan demikian pembiayaan dari PAD yang tadinya untuk budaya tersebut, kemudian bisa dialihkan," katanya lagi.
Baca Juga: Acara WWF ke-10 di Bali Akan Diisi Agenda Kenangan Untuk Jokowi
Sedangkan terkait pelaksanaan PWA saat ini sudah semakin baik dibandingkan saat awal pemberlakuan pungutan.
Berita Terkait
-
10 Tempat Bukber Paling Hits di Bali: Dari Pantai Jimbaran Hingga Warung Legendaris
-
Rekor Pertemuan Svay Rieng Lawan Klub Indonesia, Pernah Permalukan Bali United
-
Resep Es Kuwut Bali Spesial, Takjil Segar dan Istimewa untuk Ramadan 2025
-
Sri Mulyani Mulai Tak Betah di Kabinet Prabowo?
-
Sekolah Negeri Kok Bayar? Pungutan Liar yang Merusak Kepercayaan Publik
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
Terkini
-
Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Posisinya Digantikan Kapolres Nagekeo
-
MinyaKita NTB Diduga Kurang Takaran: Polisi Bergerak
-
Jadwal Imsakiyah 14 Ramadan 1446 H Untuk Denpasar, Jumat 14 Maret 2025
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah