SuaraBali.id - Uang yang berhasil dikumpulkan dari pungutan wisatawan asing (PWA) untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali mulai digunakan melalui APBD Perubahan 2024 Provinsi Bali.
Saar ini pungutan untuk wisatawan asing yang masuk ke Bali, secara resmi diberlakukan mulai 14 Februari 2024. Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat pungutan yang berhasil terkumpul hingga 18 April 2024 sebesar Rp61,4 miliar atau sudah dibayarkan oleh 409.600 wisatawan.
"Semua penerimaan daerah, termasuk juga pungutan wisatawan asing (PWA) akan masuk pada APBD, " kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Senin (22/4/2024).
Ia berujar bahwa tidak bisa uang yang diterima dan masuk ke kas daerah itu langsung digunakan namun harus masuk ke APBD dulu dan ketika keluar menjadi program.
Baca Juga: Tradisi Unik Wanita Bali: Menyiram Kepala dengan Air Seusai Pulang dari Setra
"APBD yang terdekat itu mulai APBD Perubahan 2024, sedangkan penggunaan yang lebih besar ke APBD Induk 2025," ucap mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.
Saat ini menurutnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali saat ini sedang berkoordinasi dengan semua pemerintah kabupaten/kota untuk minta masukan program terkait dengan lingkungan, terutama apa yang menjadi kebutuhan kabupaten/kota dalam penanganan sampah.
"Saat ini sedang diinventarisir. Nanti semua harus masuk ke APBD," ujarnya.
Sedangkan terkait pelindungan budaya, Dewa Indra menyampaikan selama ini APBD Bali memang sudah diarahkan untuk budaya diantaranya melalui Pesta Kesenian Bali dan bantuan desa adat yang masing-masing sebesar Rp300 juta.
"Semuanya dalam rangka penguatan budaya yang selama ini dibiayai dari APBD dan banyak terserap untuk itu. Sekarang ada PWA, maka ini di-share untuk meng-cover (membiayai) itu. Dengan demikian pembiayaan dari PAD yang tadinya untuk budaya tersebut, kemudian bisa dialihkan," katanya lagi.
Baca Juga: Acara WWF ke-10 di Bali Akan Diisi Agenda Kenangan Untuk Jokowi
Sedangkan terkait pelaksanaan PWA saat ini sudah semakin baik dibandingkan saat awal pemberlakuan pungutan.
Berita Terkait
-
Berharap Nikah Lagi Dengan Desta, Masa Lalu Sedih Natasha Rizky di Bali Terungkap
-
10 Kuliner di Malang yang Wajib Dicoba Saat Buka Puasa
-
Enggak Perlu Mikir Budget, Ini 7 Wisata Puncak Bogor untuk Libur Ramadan, Ada yang Gratis
-
30 Kuliner Unik di Bali yang Wajib Dinikmati Wisatawan saat Berlibur
-
10 Tempat Bukber Paling Hits di Bali: Dari Pantai Jimbaran Hingga Warung Legendaris
Terpopuler
- Yamaha Siapkan Motor Crossover Touring dengan Teknologi Mutakhir, XMAX Kalah Kelas
- Pesona Pesaing Yamaha XMAX dari Suzuki, Punya Mesin Lebih Gede dengan Harga Setara Toyota Alphard
- Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Natasha Rizky Ajukan Persyaratan Sebelum Menikah dengan Desta, Hanya Satu yang Tak Disetujui
Pilihan
-
Paspor Indonesia Kalah dari Timor Timur, Publik: Bikin Malu dan Menyusahkan!
-
Awali Pekan Ini, Emas Antam Naik Harga Jadi Rp1.741.000/Gram
-
McKinsey & Company Bagikan Prediksi Dampak Bank Emas Indonesia Terhadap PDB
-
Hasil Liga Spanyol: Real Betis Bangkit dari Ketertinggalan, Taklukkan Leganes dalam Drama Lima Gol
-
Detik-detik Jay Idzes Bikin Romelu Lukaku Tak Berkutik, Venezia Tahan Napoli Tanpa Kebobolan
Terkini
-
7000 Orang Siap Jajal Berlari di Sirkuit Mandalika, Tracknya Akan Dibuat Seperti Singapura
-
Jadwal Imsakiyah 17 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 17 Maret 2025
-
Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Posisinya Digantikan Kapolres Nagekeo
-
MinyaKita NTB Diduga Kurang Takaran: Polisi Bergerak
-
Jadwal Imsakiyah 14 Ramadan 1446 H Untuk Denpasar, Jumat 14 Maret 2025