SuaraBali.id - Hari ini Jumat (5/4/2024) hingga 16 April mendatang dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang. Hal ini menyebabkan puluhan kendaraan telah mulai parkir di berbagai titik kantong parkir yang disediakan, termasuk di kantong parkir di areal Kantor UPPKB Cekik.
Namun demikian, kendaraan dan angkutan barang yang masih diperbolehkan melintas adalah yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako dan bahan bakar minyak, dengan syarat membawa dokumen yang ditentukan.
Korsatpel UPPKB Cekik, Made Ardana, menyatakan angkutan barang yang tidak memenuhi syarat untuk jalan, telah mulai parkir.
"Sudah mulai hari ini (pembatasan). Mereka juga sudah parkir di sejumlah titik," ujar Made Ardana Jumat (5/4/2024) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Khusus untuk di areal UPPKB Cekik, Gilimanuk, sedikitnya bisa menampung sekitar 45 kendaraan angkutan barang kapasitas besar. Sebab, saat ini sedang dilakukan perbaikan di dalam areal kantornya.
"Di areal Kantor kita sekitar 45 kendaraan. Karena sekarang masih perbaikan. Tapi masih ada sejumlah titik atau rest area sebagai kantong parkir yang bisa digunakan untuk menampung kendaraan," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan