SuaraBali.id - Hari ini Jumat (5/4/2024) hingga 16 April mendatang dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang. Hal ini menyebabkan puluhan kendaraan telah mulai parkir di berbagai titik kantong parkir yang disediakan, termasuk di kantong parkir di areal Kantor UPPKB Cekik.
Namun demikian, kendaraan dan angkutan barang yang masih diperbolehkan melintas adalah yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako dan bahan bakar minyak, dengan syarat membawa dokumen yang ditentukan.
Korsatpel UPPKB Cekik, Made Ardana, menyatakan angkutan barang yang tidak memenuhi syarat untuk jalan, telah mulai parkir.
"Sudah mulai hari ini (pembatasan). Mereka juga sudah parkir di sejumlah titik," ujar Made Ardana Jumat (5/4/2024) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Khusus untuk di areal UPPKB Cekik, Gilimanuk, sedikitnya bisa menampung sekitar 45 kendaraan angkutan barang kapasitas besar. Sebab, saat ini sedang dilakukan perbaikan di dalam areal kantornya.
"Di areal Kantor kita sekitar 45 kendaraan. Karena sekarang masih perbaikan. Tapi masih ada sejumlah titik atau rest area sebagai kantong parkir yang bisa digunakan untuk menampung kendaraan," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto