Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
Ilustrasi wisman di Bali. [Ist]

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan kebijakan pungutan Rp150 ribu kepada wisatawan asing yang datang ke Bali sejak Bulan Februari lalu. Namun, laporan terbaru menunjukkan jika hanya 40 persen wisatawan asing yang baru membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tersebut.

Untuk meningkatkan angka tersebut, Pemprov Bali berencana menggelar sidak di beberapa tempat wisata untuk memeriksa turis asing agar sudah membayar PWA.

Namun, DPRD Provinsi Bali Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar pihak ketiga yang bisa membantu melakukan pungutan terhadap wisman itu agar diberikan insentif. Peraturan itu bisa dibuat dengan melakukan revisi pada peraturan daerah (Perda) yang ada atau dengan membuat peraturan gubernur (Pergub).

Pihak ketiga yang dimaksud seperti agen wisata atau pihak hotel yang dianggap bisa berperan untuk memungut pungutan tersebut.

Baca Juga: Bule Amerika Bersimbah Darah di Kuta, Pemilik Guest House Angkat Bicara

“Salah satu solusi yang ditawarkan Golkar adalah kita harus segera merevisi perda atau membuat pergub untuk memberikan insentif kepada pihak-pihak yang bisa membantu pelaksanaan pemungutan secara efektif,” ujar politikus Golkar sekaligus Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (25/3/2024).

Pemberian insentif dinilai akan meningkatkan kinerja dari pihak ketiga untuk meningkatkan pendapatan dari pemungutan tersebut.

“Jadi misalnya kalau hotel dia (membantu) melakukan pemungutan itu. Tapi kan kalau dia tidak dapat insentif kan malas juga,” tutur dia.

“Jadi itu memang hal yang wajar mereka diberikan insentif kalau dia bisa menambah pendapatan dari sektor itu,” imbuh Korry.

Meski begitu, Korry juga menilai meski baru 40 persen wisman yang membayar PWA, angka tersebut sudah terbilang bagus karena kebijakan yang masih baru berjalan. Namun, memang dinilai harus ada evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan pungutann tersebut.

Baca Juga: Bak Sultan, Anjing Ini Keramas Pakai Shampo Mahal

“Ya 40 persen itu sudah bagus, karena ini kan suatu hal yang baru. Kemudian sistem pemungutannya masih perlu terus disempurnakan, dievaluasi,” pungkasnya.

Sementara, Pemprov Bali menggelar sidak di beberapa tempat wisata untuk memeriksa wisatawan asing yang belum membayar PWA. Awalnya, sidak tersebut direncanakan untuk dilakukan pada Bulan Mei 2024, namun dipercepat pada akhir Bulan Maret ini.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More