SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan kebijakan pungutan Rp150 ribu kepada wisatawan asing yang datang ke Bali sejak Bulan Februari lalu. Namun, laporan terbaru menunjukkan jika hanya 40 persen wisatawan asing yang baru membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tersebut.
Untuk meningkatkan angka tersebut, Pemprov Bali berencana menggelar sidak di beberapa tempat wisata untuk memeriksa turis asing agar sudah membayar PWA.
Namun, DPRD Provinsi Bali Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar pihak ketiga yang bisa membantu melakukan pungutan terhadap wisman itu agar diberikan insentif. Peraturan itu bisa dibuat dengan melakukan revisi pada peraturan daerah (Perda) yang ada atau dengan membuat peraturan gubernur (Pergub).
Pihak ketiga yang dimaksud seperti agen wisata atau pihak hotel yang dianggap bisa berperan untuk memungut pungutan tersebut.
“Salah satu solusi yang ditawarkan Golkar adalah kita harus segera merevisi perda atau membuat pergub untuk memberikan insentif kepada pihak-pihak yang bisa membantu pelaksanaan pemungutan secara efektif,” ujar politikus Golkar sekaligus Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (25/3/2024).
Pemberian insentif dinilai akan meningkatkan kinerja dari pihak ketiga untuk meningkatkan pendapatan dari pemungutan tersebut.
“Jadi misalnya kalau hotel dia (membantu) melakukan pemungutan itu. Tapi kan kalau dia tidak dapat insentif kan malas juga,” tutur dia.
“Jadi itu memang hal yang wajar mereka diberikan insentif kalau dia bisa menambah pendapatan dari sektor itu,” imbuh Korry.
Meski begitu, Korry juga menilai meski baru 40 persen wisman yang membayar PWA, angka tersebut sudah terbilang bagus karena kebijakan yang masih baru berjalan. Namun, memang dinilai harus ada evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan pungutann tersebut.
Baca Juga: Bule Amerika Bersimbah Darah di Kuta, Pemilik Guest House Angkat Bicara
“Ya 40 persen itu sudah bagus, karena ini kan suatu hal yang baru. Kemudian sistem pemungutannya masih perlu terus disempurnakan, dievaluasi,” pungkasnya.
Sementara, Pemprov Bali menggelar sidak di beberapa tempat wisata untuk memeriksa wisatawan asing yang belum membayar PWA. Awalnya, sidak tersebut direncanakan untuk dilakukan pada Bulan Mei 2024, namun dipercepat pada akhir Bulan Maret ini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain