Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 21 Maret 2024 | 19:44 WIB
Petugas AVSEC Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali adu mulut dengan sopir transport di lapangan parkir, Selasa (19/3/2024).

IWS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini. Dia terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More