SuaraBali.id - Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI dari Bali rupanya masih belum bisa diterima. Pasalnya, Arya Wedakarna atau kerap disebut AWK ini memastikan bahwa dirinya tak akan mengemas barang dari Kantor DPD RI Bali sampai ada putusan inkrah yang menyatakan ia bersalah.
“Di mana-mana kita tunggu sampai inkrah sampai keputusan dari Mahkamah Agung, sebelum itu terjadi ya saya tetap wakil rakyat kan belum ada PAW (pergantian antarwaktu) saya,” katanya, Selasa (19/3/2023).
Padahal DPD RI sudah memberhentikannya melalui surat nomor RT.01/215/DPDRI/Ill/2024 tentang penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya menyampaikan agar Arya Wedakarna mengambil barang di kantor hingga batas 12 Maret 2024.
Arahan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.
Baca Juga: Ditinggal Setahun di Parkiran Canggu, Ban Motor Ban Motor Ini Sampai Tumbuh Tanaman
Meskipun surat resmi tersebut sudah ditetapkan namun senator dua periode tersebut tak mau mengikuti arahan dan ngotot tetap berkantor. Ia bahkan tetap menjalankan tugas-tugas anggota DPD RI seperti biasa.
“Kita lihat ya kantor AWK tetap ada, ada staf saya, masyarakat masih banyak yang datang, kemudian saya juga masih beraktivitas dan harus percaya diri karena belum inkrah,” ujarnya.
Menurutnya, aduannya masih berproses di PTUN Jakarta yang tidak terima atas surat pemberhentian yang dilayangkan Badan Kehormatan (BK) DPD RI.Saat ini berkas-berkas pengaduannya telah diloloskan PTUN dan rencananya pada Rabu besok akan dilakukan sidang untuk membahas permasalahan.
“Disidangkan besok, saya akan ke Jakarta. Kalau di PTUN kan lebih kepada berkas administrasi karena kita menganggap keputusan BK DPD RI itu cacat hukum dan prosesnya sangat cepat seakan-akan memang didesain,” ujarnya.
Ia pun tak peduli dengan cibiran masyarakat karena sikapnya yang tak mau mengikuti arahan pusat, menurutnya ini bagian dari edukasi jika seseorang merasa dirugikan secara hukum.
Baca Juga: Viral Sampah di Muara Sungai Pantai Dreamland, DLHK Badung : Truk Perlu 50 Kali Angkut
AWK berharap nantinya gugatan dia di PTUN dikabulkan, sehingga keputusan pemberhentian dari BK DPD RI dicabut dan namanya dipulihkan.
Seperti diketahui, pada 2 Februari lalu BK DPD RI berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Rute Baru AirAsia yang Dinanti Wisatawan: Adelaide ke Bali Kini Tanpa Transit
-
Bule Telanjang Dada di Bali Ngamuk Buat Pasien Takut, Baru Sadar Ketika Polisi Datang
-
Fuji Tertarik Beli Vila di Bali, Ngaku Awalnya Cuma Bercanda tapi...
-
Kebijakan Sampah di Bali Tuai Protes: Larangan Minuman Kemasan Ancam Industri Daur Ulang?
-
Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
Terkini
-
Nasi Tepeng Bali, Menu Sarapan Nasi Lembek yang Membuat Banyak Turis Penasaran
-
Politisi Gerindra Kritik SE Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Bagaimana Solusinya?
-
Diejek Jelek & Tak Ideal, Model Bali Ini Buat Perundungnya di Masa Lalu Menyesal
-
23 Persen Sampah di Bali Dibuang Sembarangan, Diduga Jadi Penyumbang Sampah Laut
-
Mewahnya Hotel Tempat Luna Maya Dan Maxime Gelar Pernikahan di Ubud, Akomodasi Full Sampai 3 Hari