SuaraBali.id - Seorang pendaki Gunung Agung asal Desa Bongsari, Semarang Barat bernama Alexander Bimo Haryotedjo (60), yang ditemukan meninggal di ketinggian 2.800 MDPL akhirnya diambil pihak keluarga pada Kamis (14/3/2024).
Setelah diambil oleh pihak keluarga yang kebetulan tinggal di wilayah Denpasar, jenazah Alexander akan dipulangkan ke wilayah Semarang dengan menggunakan ambulans.
Kalaksa BPBD Kabupaten Karangasem, Ida Ketut Arimbawa mengatakan, salah seorang angota BPBD Karangasem mulanya dihubungi oleh pihak keluarga korban usai mendapatkan informasi terkait identitas pendaki yang meninggal di Puncak Gunung Agung melalui media sosial.
"Korban ini punya keluarga yang tinggal di Denpasar, setelah salah satu keluarganya mengetahui informasi dari media sosial terkait identitas korban, pihak keluarga kemudian menghubungi salah seorang anggota BPBD. Untuk memastikan pihak keluarga langsung menuju RSUD Karangasem, setelah dilihat, dipastikan bahwa korban benar adalah anggota keluarganya mereka," kata Arimbawa.
Keluarganya pun akan mengurus kelengkapan administrasinya, kemudian sekitar pukul 15.00 WITA jenazah korban diambil oleh keluarga untuk selanjutnya dipulangkan ke wilayah Semarang lewat jalur darat menggunakan ambulans.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah