SuaraBali.id - Tahapan persidangan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana 2018-2022 terhadap mantan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara sudah memasuki tahap putusan. Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kota Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Setelah membacakan putusan selama kurang lebih tiga jam, Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi akhirnya membacakan vonis bebas kepada terdakwa I Nyoman Gde Antara. Seraya Majelis Hakim membacakan vonis bebasnya, Antara terlihat terharu sambil mengusap matanya.
Rasa gembira Antara dan timnya pecah saat Majelis Hakim selesai membacakan 12 poin vonis. Antara bersama tim kuasa hukumnya termasuk dengan Hotman Paris saling berpelukan usai Antara divonis bebas.
“Memerintahkan terdakwa Profesor Doktor I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi saat membacakan poin vonis.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Antara melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Antara juga dituntut hukuman 6 tahun jika terbukti melanggar pasal itu.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Rektor Universitas Udayana Diborgol ke Pengadilan
Namun, semua sangkaan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim.
Saat ditemui usai persidangan, Antara mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk tim kuasa hukumnya dan majelis hakim. Menurutnya, majelis hakim sudah menilai tahapan persidangan dengan sangat objektif.
Dirinya kembali menegaskan jika sejak awal dirinya tidak ada melakukan korupsi seperti yang didakwakan. Terlebih, Antara juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2023 dan ditahan sejak Oktober 2023 lalu.
“Jadi dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami tidak ada melakukan hal-hal seperti yang didakwakan. Tetapi kami menghormati proses hukum. Kami ditersangkakan, kami ditahan, disidangkan di terdakwa,” tutur Antara.
Antara mengharapkan jika dirinya bisa kembali membangun Universitas Udayana dan berperan dapam mendidik mahasiswa Universitas Udayana.
Baca Juga: Hakim Cecar Mantan Rektor Universitas Udayana Soal Pungli Rp4 Miliar
“Mohon doa restunya mudah-mudahan kami bisa lagi kembali ke Universitas Udayana untuk menbangun universitas Udayana, mendidik mahasiswa sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Korupsi Lahan Jakarta Memanas: Mantan Bos Sarana Jaya Gugat KPK! Ada Apa?
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Cecar Eks Direktur LPEI Soal Pembiayaan Bermasalah
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Diejek Jelek & Tak Ideal, Model Bali Ini Buat Perundungnya di Masa Lalu Menyesal
-
23 Persen Sampah di Bali Dibuang Sembarangan, Diduga Jadi Penyumbang Sampah Laut
-
Mewahnya Hotel Tempat Luna Maya Dan Maxime Gelar Pernikahan di Ubud, Akomodasi Full Sampai 3 Hari
-
Dengan Pendanaan BRI, Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Berkembang dan Laris
-
Dishub Bali Bingung, Sebut Rencana Kapal Cepat Banyuwangi Denpasar Baru Sepihak