Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 21 Februari 2024 | 17:55 WIB
Penyerahan santunan kepada keluarga Sai'un Anam, Selasa (20/2/2024). [Ist]

SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengonfirmasi jika pihaknya telah memberikan santunan sebesar Rp46 juta terhadap petugas TPS yang meninggal di Kabupaten Jembrana. Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) bernama Sai’un Anam (58) itu meninggal di masjid usai mempersiapkan TPS pada Selasa (13/2/2024) lalu.

Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan menyebut jika santunan tersebut diserahkan KPU Kabupaten Jembrana dan diterima oleh keluarga dan ahli warisnya pada Selasa (20/2/2024). Dari jumlah tersebut, Rp36 juta adalah besaran santunan meninggal dunia, sementara Rp10 juta adalah bantuan pemakaman.

"(Dicairkan) kemarin kayaknya. Iya 46 juta, (diterima) ahli waris,” ujar John pada Rabu (21/2/2024).

Sementara itu, ada satu lagi petugas KPPS yang meninggal dunia di Kabupaten Karangasem. Pria bernama I Ketut Tapa (55) itu meninggal karena sakit yang diderita sejak Januari 2024 dan meninggal pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Terpidana Kasus Makar Yoran Pahabol Meninggal Dunia Akibat Stroke

Namun, John menyampaikan jika proses pemberian santunan kepada keluarga Tapa masih dalam pertimbangan. Pertimbangan tersebut menyangkut apakah meninggalnya Tapa dapat ditanggung santunan atau tidak.

“Kita masih lihat data-datanya apakah yang bersangkutan tertanggung apa nggak selama proses BPJS itu. Masih diinikan (diurus) sama administratifnya di Karangasem," tutur John.

Selain santunan meninggal dunia, ada 19 orang petugas penyelenggara Pemilu yang sakit saat bertugas di Bali. John menyampaikan jika pemberian santunan bagi petugas yang jatuh sakit juga masih dalam proses administrasi.

“(Santunan yang sakit) masih proses administrasinya, jadi kan nggak bisa seketika dia,” pungkasnya.

Seperti yang sebelumnya diberitakan, petugas Linmas bernama Sai’un Anam (58) meninggal dunia saat bertugas di TPS yang ada di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Usai mempersiapkan TPS sehari sebelum hari pemilihan, Anam diizinkan untuk mandi dan beribadah sebelum berjaga malam di TPS.

Baca Juga: RSU Negara Siap Tampung Kasus Gangguan Jiwa Bila Ada Caleg yang Gagal

Usai mandi, Anam beribadah di masjid yang ada di sekitar lokasi. Namun, saat berada di masjid, Anam tidak sadarkan diri dan meninggal dunia di lokasi.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More