Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 13 Februari 2024 | 12:59 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun saat ditemui di kawasan Sanur, Kota Denpasar, Senin (12/02/2024). [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

“Kalau wisman 7 juta kali 10 dolar (Rp150 ribu) kurang lebih Rp1 triliun. Mudah-mudahan bisa tercapai paling tidak 60-70 persen,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Pungutan sebesar Rp150 ribu terhadap wisatawan mancanegara yang datang ke Bali baru akan diresmikan mulai Rabu (14/2/2024) pukul 00.00 WITA nanti.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Insiden Mengerikan! Turis Tiongkok Dikunci dan Dirudapaksa di Kamar Hotel oleh Pemandu Wisata Bali

Load More