Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 11 Februari 2024 | 08:52 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan [Istimewa]

SuaraBali.id - Seorang pemandu wisata atau tour guide berinisial FAR (29) diamankan karena telah melakukan persetubuhan terhadap seorang turis wanita asal Tiongkok.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/2/2024) dini hari di sebuah hotel di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Peristiwa bermula saat korban berinisial TH (26) bersama temannya yang berinisial ZH (29) diantar oleh pelaku ke sebuah kelab malam di kawasan Kuta, Kabupaten Badung pada Rabu (7/2/2024) malam.

Di kelab itu, TH dan ZH menikmati hiburan malam dan sempat meminum minuman beralkohol. Sekitar pukul 01.00 WITA, kedua orang itu kembali meminta FAR untuk mengantarkan mereka ke hotelnya yang berada di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Viral Tren Bule Beri Pelukan ke Driver Ojek Online di Bali

“Mereka sempat menikmati hiburan dan minum alkohol hingga pukul 01.00 WITA dan korban bersama temannya meminta pelaku untuk mengantar mereka kembali ke hotel di kawasan Nusa Dua,” ujar Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi pada Sabtu (10/2/2024).

Saat perjalanan ke Nusa Dua, pelaku justru memberhentikan mobilnya di sebuah hotel yang ada di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. FAR beralasan jika dia hendak mengambil barang di hotel tersebut dan akan memberikan hadiah kepada dua turis itu.

Namun, FAR meminta bantuan kepada TH untuk membantunya mengambil barang di hotel itu. Setelah mengikuti pelaku ke kamarnya, korban justru dikunci di dalam dan pelaku memaksanya untuk melakukan persetubuhan.

“Dijelaskan bahwa saat itu pelaku menyampaikan ke korban perlu bantuannya untuk membawa barang tersebut,” ujar Sukadi.

“Akhirnya korban mengikuti pelaku dan sesampai di kamar, pelaku mengunci pintu kamar dan berusaha memaksa korban TH melayani hubungan badan dengan pelaku,” imbuhnya.

Baca Juga: Amazing! Wanita Bali ini Bisa Bawa Gebongan yang Sangat Tinggi

Sukadi menjelaskan jika korban sempat melawan, namun pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan menyetubuhinya.

Sementara itu, ZH yang curiga karena menunggu lama akhirnya memasuki hotel. Dengan bantuan satpam hotel, akhirnya pelaku dan korban didapati tak berbusana di kamar tersebut.

Pelaku sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan oleh sekuriti hotel tersebut.

Saat diperiksa, FAR mengaku jika alasannya melakukan perbuatan tersebut adalah karena sudah tertarik dengan TH sejak mengantarnya ke kelab malam di Kuta itu.

“Kepada polisi, pelaku FAR mengakui perbuatannya menyetubuhi korban dan pelaku tertarik dengan korban dari saat berada di Bar di kawasan Kuta,” pungkas Sukadi.

Atas perbuatannya, kini FAR terancam dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman Hukuman penjara selama 12 tahun.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More