SuaraBali.id - Seorang pemandu wisata atau tour guide berinisial FAR (29) diamankan karena telah melakukan persetubuhan terhadap seorang turis wanita asal Tiongkok.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/2/2024) dini hari di sebuah hotel di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Peristiwa bermula saat korban berinisial TH (26) bersama temannya yang berinisial ZH (29) diantar oleh pelaku ke sebuah kelab malam di kawasan Kuta, Kabupaten Badung pada Rabu (7/2/2024) malam.
Di kelab itu, TH dan ZH menikmati hiburan malam dan sempat meminum minuman beralkohol. Sekitar pukul 01.00 WITA, kedua orang itu kembali meminta FAR untuk mengantarkan mereka ke hotelnya yang berada di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung.
“Mereka sempat menikmati hiburan dan minum alkohol hingga pukul 01.00 WITA dan korban bersama temannya meminta pelaku untuk mengantar mereka kembali ke hotel di kawasan Nusa Dua,” ujar Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi pada Sabtu (10/2/2024).
Saat perjalanan ke Nusa Dua, pelaku justru memberhentikan mobilnya di sebuah hotel yang ada di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. FAR beralasan jika dia hendak mengambil barang di hotel tersebut dan akan memberikan hadiah kepada dua turis itu.
Namun, FAR meminta bantuan kepada TH untuk membantunya mengambil barang di hotel itu. Setelah mengikuti pelaku ke kamarnya, korban justru dikunci di dalam dan pelaku memaksanya untuk melakukan persetubuhan.
“Dijelaskan bahwa saat itu pelaku menyampaikan ke korban perlu bantuannya untuk membawa barang tersebut,” ujar Sukadi.
“Akhirnya korban mengikuti pelaku dan sesampai di kamar, pelaku mengunci pintu kamar dan berusaha memaksa korban TH melayani hubungan badan dengan pelaku,” imbuhnya.
Baca Juga: Viral Tren Bule Beri Pelukan ke Driver Ojek Online di Bali
Sukadi menjelaskan jika korban sempat melawan, namun pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan menyetubuhinya.
Sementara itu, ZH yang curiga karena menunggu lama akhirnya memasuki hotel. Dengan bantuan satpam hotel, akhirnya pelaku dan korban didapati tak berbusana di kamar tersebut.
Pelaku sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan oleh sekuriti hotel tersebut.
Saat diperiksa, FAR mengaku jika alasannya melakukan perbuatan tersebut adalah karena sudah tertarik dengan TH sejak mengantarnya ke kelab malam di Kuta itu.
“Kepada polisi, pelaku FAR mengakui perbuatannya menyetubuhi korban dan pelaku tertarik dengan korban dari saat berada di Bar di kawasan Kuta,” pungkas Sukadi.
Atas perbuatannya, kini FAR terancam dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman Hukuman penjara selama 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6