SuaraBali.id - Gitaris grup musik Slank Abdi Negara Nurdin, alias Abdee Slank menyatakan telah mengajukan pengunduran diri sebagai komisaris independen PT Telkom.
Hal itu disampaikan Abdee di sela kegiatan deklarasi dukungan Slank dan Slankers kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Potlot Studio, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Januari 2024.
"Tadi banyak yang nanya ini kok komisaris ada di sini?Jadi biar tidak ada dusta di antara kita, dan untuk menghormati aturan yang ada, nilai, etika, jadi per hari Jumat kemarin (19/1) pukul 17.00 WIB, saya sudah melayangkan surat pengunduran dari Telkom Indonesia," kata Abdee di Potlot Studio, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Disebut Mirip John Wick, Ternyata Segini Harga Jam Tangan Mahfud MD
BPK: Akuisisi Pertamina Atas Perusahaan Energi Asal Prancis Rugikan Negara Rp870 Miliar
Abdee juga mengatakan deklarasi tersebut adalah jawaban Slank terhadap pertanyaan soal pasangan capres-cawapres yang didukung Slank.
Lebih lanjut dia menjelaskan Slank mendukung Ganjar-Mahfud karena duet tersebut dianggap paling sejalan dengan cita-cita Slank yang menginginkan reformasi terus berjalan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Menurut kami yang paling tepat untuk menjalankan itu adalah Pak Ganjar dan Pak Mahfud," ujarnya.
Baca Juga: Zainul Majdi Sebut Penghinaan Pada Dirinya Kerap Terjadi Jelang Pilpres
Untuk diketahui, kelima personel Slank yakni vokalis Akhadi Wira Satriaji (Kaka), drumer, Bimo Setiawan Almachzumi (Bimbim), basis Ivan Kurniawan Arifin alias Ivan, gitaris Abdi Negara Nurdin alias Abdee dan gitaris Muhammad Ridwan Hafiedz (Ridho), menyatakan dukungannya 25 hari menjelang gelaran Pilpres 2024.
Rangkaian acara akan dimeriahkan pameran UMKM yang tergabung dalam Slankerpeneur. Selain itu Ganjar-Mahfud juga dijadwalkan bertemu Bunda Iffet (Ibunda Bimbim sekaligus manager Slank) dan keluarga.
Slank juga akan tampil menandai dimulainya kampanye terbuka Ganjar-Mahfud yang bertajuk Hajatan Rakyat di Bandung bersama Andre Hehanusa, Deadsquad, Kotak, Once, dan yang lainnya pada Minggu (21/1).
Gaji Komisaris
Ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN PE-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam beleid tersebut, gaji seorang komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama di sebuah perusahaan. Sementara gaji wakil komisaris utama sebesar 42,5% dari gaji direktur utama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hari Ini, BRI Cairkan Dividen Tunai Rp31,47 Triliun kepada Pemegang Saham
-
Nobar Film 'Pesta Babi' di Unram Dibubarkan, Wakil Rektor: Saya Hanya Menjalankan Perintah
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Desa dengan Jangkauan Lebih dari 1,18 Juta Agen
-
Ekosistem Holding UMi Dorong Literasi Keuangan dan Transformasi Pelaku Usaha Mikro
-
Mengapa Banyak Jemaah Haji Asal NTB Kehilangan Nafsu Makan? Ternyata Ini Penyebabnya