SuaraBali.id - Gitaris grup musik Slank Abdi Negara Nurdin, alias Abdee Slank menyatakan telah mengajukan pengunduran diri sebagai komisaris independen PT Telkom.
Hal itu disampaikan Abdee di sela kegiatan deklarasi dukungan Slank dan Slankers kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Potlot Studio, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Januari 2024.
"Tadi banyak yang nanya ini kok komisaris ada di sini?Jadi biar tidak ada dusta di antara kita, dan untuk menghormati aturan yang ada, nilai, etika, jadi per hari Jumat kemarin (19/1) pukul 17.00 WIB, saya sudah melayangkan surat pengunduran dari Telkom Indonesia," kata Abdee di Potlot Studio, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Disebut Mirip John Wick, Ternyata Segini Harga Jam Tangan Mahfud MD
BPK: Akuisisi Pertamina Atas Perusahaan Energi Asal Prancis Rugikan Negara Rp870 Miliar
Abdee juga mengatakan deklarasi tersebut adalah jawaban Slank terhadap pertanyaan soal pasangan capres-cawapres yang didukung Slank.
Lebih lanjut dia menjelaskan Slank mendukung Ganjar-Mahfud karena duet tersebut dianggap paling sejalan dengan cita-cita Slank yang menginginkan reformasi terus berjalan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Menurut kami yang paling tepat untuk menjalankan itu adalah Pak Ganjar dan Pak Mahfud," ujarnya.
Baca Juga: Zainul Majdi Sebut Penghinaan Pada Dirinya Kerap Terjadi Jelang Pilpres
Untuk diketahui, kelima personel Slank yakni vokalis Akhadi Wira Satriaji (Kaka), drumer, Bimo Setiawan Almachzumi (Bimbim), basis Ivan Kurniawan Arifin alias Ivan, gitaris Abdi Negara Nurdin alias Abdee dan gitaris Muhammad Ridwan Hafiedz (Ridho), menyatakan dukungannya 25 hari menjelang gelaran Pilpres 2024.
Rangkaian acara akan dimeriahkan pameran UMKM yang tergabung dalam Slankerpeneur. Selain itu Ganjar-Mahfud juga dijadwalkan bertemu Bunda Iffet (Ibunda Bimbim sekaligus manager Slank) dan keluarga.
Slank juga akan tampil menandai dimulainya kampanye terbuka Ganjar-Mahfud yang bertajuk Hajatan Rakyat di Bandung bersama Andre Hehanusa, Deadsquad, Kotak, Once, dan yang lainnya pada Minggu (21/1).
Gaji Komisaris
Ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN PE-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam beleid tersebut, gaji seorang komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama di sebuah perusahaan. Sementara gaji wakil komisaris utama sebesar 42,5% dari gaji direktur utama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
Terkini
-
Bukan Hanya ATM, AgenBRILink Jadi Layanan Andalan BRI untuk Tembus ke Daerah Pelosok
-
BRI Perkuat UMKM Difabel Lewat Pelatihan Administrasi dan Wirausaha
-
Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
-
Sinergi Perusahaan Anak Dorong Kinerja BRI Tumbuh Solid pada Triwulan III 2025
-
Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun