SuaraBali.id - Gitaris grup musik Slank Abdi Negara Nurdin, alias Abdee Slank menyatakan telah mengajukan pengunduran diri sebagai komisaris independen PT Telkom.
Hal itu disampaikan Abdee di sela kegiatan deklarasi dukungan Slank dan Slankers kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Potlot Studio, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Januari 2024.
"Tadi banyak yang nanya ini kok komisaris ada di sini?Jadi biar tidak ada dusta di antara kita, dan untuk menghormati aturan yang ada, nilai, etika, jadi per hari Jumat kemarin (19/1) pukul 17.00 WIB, saya sudah melayangkan surat pengunduran dari Telkom Indonesia," kata Abdee di Potlot Studio, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Disebut Mirip John Wick, Ternyata Segini Harga Jam Tangan Mahfud MD
BPK: Akuisisi Pertamina Atas Perusahaan Energi Asal Prancis Rugikan Negara Rp870 Miliar
Abdee juga mengatakan deklarasi tersebut adalah jawaban Slank terhadap pertanyaan soal pasangan capres-cawapres yang didukung Slank.
Lebih lanjut dia menjelaskan Slank mendukung Ganjar-Mahfud karena duet tersebut dianggap paling sejalan dengan cita-cita Slank yang menginginkan reformasi terus berjalan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Menurut kami yang paling tepat untuk menjalankan itu adalah Pak Ganjar dan Pak Mahfud," ujarnya.
Baca Juga: Zainul Majdi Sebut Penghinaan Pada Dirinya Kerap Terjadi Jelang Pilpres
Untuk diketahui, kelima personel Slank yakni vokalis Akhadi Wira Satriaji (Kaka), drumer, Bimo Setiawan Almachzumi (Bimbim), basis Ivan Kurniawan Arifin alias Ivan, gitaris Abdi Negara Nurdin alias Abdee dan gitaris Muhammad Ridwan Hafiedz (Ridho), menyatakan dukungannya 25 hari menjelang gelaran Pilpres 2024.
Rangkaian acara akan dimeriahkan pameran UMKM yang tergabung dalam Slankerpeneur. Selain itu Ganjar-Mahfud juga dijadwalkan bertemu Bunda Iffet (Ibunda Bimbim sekaligus manager Slank) dan keluarga.
Slank juga akan tampil menandai dimulainya kampanye terbuka Ganjar-Mahfud yang bertajuk Hajatan Rakyat di Bandung bersama Andre Hehanusa, Deadsquad, Kotak, Once, dan yang lainnya pada Minggu (21/1).
Gaji Komisaris
Ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN PE-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam beleid tersebut, gaji seorang komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama di sebuah perusahaan. Sementara gaji wakil komisaris utama sebesar 42,5% dari gaji direktur utama.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Empat Jam Terombang-ambing di Laut, Tangis Aula Pecah Saat Menemukan Sahabatnya Tak Bernyawa
-
Update Kebakaran KMP Putri Yasmin: Korban Selamat Terus Bertambah, 39 Penumpang Baru Tiba di Lembar
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, Tim SAR Temukan 5 Perahu Karet Tanpa Awak di Lokasi
-
Momentum Hari UMKM Nasional: BRI Dorong Ekonomi Desa Brilian
-
Viral Turis Dilecehkan di Pantai Lovina, Polres Buleleng Koordinasi dengan Polisi Taiwan