SuaraBali.id - Gitaris grup musik Slank Abdi Negara Nurdin, alias Abdee Slank menyatakan telah mengajukan pengunduran diri sebagai komisaris independen PT Telkom.
Hal itu disampaikan Abdee di sela kegiatan deklarasi dukungan Slank dan Slankers kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Potlot Studio, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Januari 2024.
"Tadi banyak yang nanya ini kok komisaris ada di sini?Jadi biar tidak ada dusta di antara kita, dan untuk menghormati aturan yang ada, nilai, etika, jadi per hari Jumat kemarin (19/1) pukul 17.00 WIB, saya sudah melayangkan surat pengunduran dari Telkom Indonesia," kata Abdee di Potlot Studio, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Disebut Mirip John Wick, Ternyata Segini Harga Jam Tangan Mahfud MD
BPK: Akuisisi Pertamina Atas Perusahaan Energi Asal Prancis Rugikan Negara Rp870 Miliar
Abdee juga mengatakan deklarasi tersebut adalah jawaban Slank terhadap pertanyaan soal pasangan capres-cawapres yang didukung Slank.
Lebih lanjut dia menjelaskan Slank mendukung Ganjar-Mahfud karena duet tersebut dianggap paling sejalan dengan cita-cita Slank yang menginginkan reformasi terus berjalan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Menurut kami yang paling tepat untuk menjalankan itu adalah Pak Ganjar dan Pak Mahfud," ujarnya.
Baca Juga: Zainul Majdi Sebut Penghinaan Pada Dirinya Kerap Terjadi Jelang Pilpres
Untuk diketahui, kelima personel Slank yakni vokalis Akhadi Wira Satriaji (Kaka), drumer, Bimo Setiawan Almachzumi (Bimbim), basis Ivan Kurniawan Arifin alias Ivan, gitaris Abdi Negara Nurdin alias Abdee dan gitaris Muhammad Ridwan Hafiedz (Ridho), menyatakan dukungannya 25 hari menjelang gelaran Pilpres 2024.
Rangkaian acara akan dimeriahkan pameran UMKM yang tergabung dalam Slankerpeneur. Selain itu Ganjar-Mahfud juga dijadwalkan bertemu Bunda Iffet (Ibunda Bimbim sekaligus manager Slank) dan keluarga.
Slank juga akan tampil menandai dimulainya kampanye terbuka Ganjar-Mahfud yang bertajuk Hajatan Rakyat di Bandung bersama Andre Hehanusa, Deadsquad, Kotak, Once, dan yang lainnya pada Minggu (21/1).
Gaji Komisaris
Ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN PE-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam beleid tersebut, gaji seorang komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama di sebuah perusahaan. Sementara gaji wakil komisaris utama sebesar 42,5% dari gaji direktur utama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali