Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 05 Januari 2024 | 12:15 WIB
Ilustrasi kartu ATM (Freepik/freepik.com)

“Pelaku mengetahui pin ATM korban karena Sebelumnya pelaku sempat meminjam kartu tersebut untuk digunakan. Sedangkan uang tersebut sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online,” tutur Sukadi.

Pelaku kini terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kuta.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Dipentaskan Sekelompok Pria Dewasa, Ini Tarian Baris Jangkang

Load More