SuaraBali.id - Seorang pria bernama Bagus Wiranto (27) ketahuan mencuri uang senilai Rp50 juta dari ATM milik temannya sendiri. Hal itu dilakukannya saat temannya, Suwarno (53) tertidur.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (17/12/2023) lalu ini bermula saat Suwarno tertidur di rumah Bagus yang berada di sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Suwarno dibangunkan oleh Bagus yang saat itu hendak meminta uang Rp 50 ribu, namun Suwarno baru menyadari kartu ATM-nya tidak ada di dompet.
Setelah mencari kartu ATM tersebut, korban mendapati kartu tersebut ada di kolong tempat tidur. Saat itu, korban merasa curiga sehingga dia langsung mengecek transaksi pada ATM-nya.
Setelah dicek, Suwarno mendapati adanya transfer uang keluar sebanyak Rp 50 juta.
Baca Juga: Dipentaskan Sekelompok Pria Dewasa, Ini Tarian Baris Jangkang
“Karena merasa curiga kemudian korban melakukan pengecekkan dan didapati ada transaksi transfer uang sebesar Rp 50 juta. Karena kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Kuta,” ujar Kasi Humas Polda Bali, AKP I Ketut Sukadi pada Jumat (05/01/2024).
Setelah melapor ke Polsek Kuta dan dilakukan penyelidikan, diketahui jika transaksi itu dilakukan di sebuah minimarket di kawasan yang sama. Setelah dicek dari rekaman CCTV, diketahui yang melakukan transaksi itu adalah Bagus Wiranto.
“Tim memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi mesin ATM dan diketahui pelaku Bagus Wiranto yang memakai kartu ATM korban,” imbuh Sukadi.
Setelah menghimpun informasi, polisi baru mengetahui jika pelaku saat itu sudah berada di kampung halamannya di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku akhirnya bisa diamankan pada Senin (01/01/2024) di rumahnya dan tanpa perlawanan.
Bagus mengakui jika dia mencuri dengan mentransfer uang tersebut ke rekeningnya. Pelaku juga mengakui mengetahui PIN ATM milik Suwarno karena sempat meminjam kartunya untuk digunakan.
Baca Juga: KUA Mengwi Benarkan BCL Dan Tiko Aryawardhana Sudah Daftar Pernikahan
Sementara itu, uang Rp 50 juta yang digondol pelaku diakuinya sudah habis untuk bermain judi online.
“Pelaku mengetahui pin ATM korban karena Sebelumnya pelaku sempat meminjam kartu tersebut untuk digunakan. Sedangkan uang tersebut sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online,” tutur Sukadi.
Pelaku kini terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kuta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Tips Pilih Baju Lebaran Pria Anti Gerah ala Desainer: Palazzo hingga Oversize Jadi Kunci!
-
Tips Memadukan Outfit Baju Lebaran Pria Agar Tampil Stylish
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online
-
Meutya Hafid Pamer Capaian Jabat Komdigi 5 Bulan: Blokir 6 Juta Konten Judi Online
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata