SuaraBali.id - Seorang pria bernama Bagus Wiranto (27) ketahuan mencuri uang senilai Rp50 juta dari ATM milik temannya sendiri. Hal itu dilakukannya saat temannya, Suwarno (53) tertidur.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (17/12/2023) lalu ini bermula saat Suwarno tertidur di rumah Bagus yang berada di sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Suwarno dibangunkan oleh Bagus yang saat itu hendak meminta uang Rp 50 ribu, namun Suwarno baru menyadari kartu ATM-nya tidak ada di dompet.
Setelah mencari kartu ATM tersebut, korban mendapati kartu tersebut ada di kolong tempat tidur. Saat itu, korban merasa curiga sehingga dia langsung mengecek transaksi pada ATM-nya.
Setelah dicek, Suwarno mendapati adanya transfer uang keluar sebanyak Rp 50 juta.
“Karena merasa curiga kemudian korban melakukan pengecekkan dan didapati ada transaksi transfer uang sebesar Rp 50 juta. Karena kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Kuta,” ujar Kasi Humas Polda Bali, AKP I Ketut Sukadi pada Jumat (05/01/2024).
Setelah melapor ke Polsek Kuta dan dilakukan penyelidikan, diketahui jika transaksi itu dilakukan di sebuah minimarket di kawasan yang sama. Setelah dicek dari rekaman CCTV, diketahui yang melakukan transaksi itu adalah Bagus Wiranto.
“Tim memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi mesin ATM dan diketahui pelaku Bagus Wiranto yang memakai kartu ATM korban,” imbuh Sukadi.
Setelah menghimpun informasi, polisi baru mengetahui jika pelaku saat itu sudah berada di kampung halamannya di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku akhirnya bisa diamankan pada Senin (01/01/2024) di rumahnya dan tanpa perlawanan.
Bagus mengakui jika dia mencuri dengan mentransfer uang tersebut ke rekeningnya. Pelaku juga mengakui mengetahui PIN ATM milik Suwarno karena sempat meminjam kartunya untuk digunakan.
Baca Juga: Dipentaskan Sekelompok Pria Dewasa, Ini Tarian Baris Jangkang
Sementara itu, uang Rp 50 juta yang digondol pelaku diakuinya sudah habis untuk bermain judi online.
“Pelaku mengetahui pin ATM korban karena Sebelumnya pelaku sempat meminjam kartu tersebut untuk digunakan. Sedangkan uang tersebut sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online,” tutur Sukadi.
Pelaku kini terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kuta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka