SuaraBali.id - Seorang pria bernama Bagus Wiranto (27) ketahuan mencuri uang senilai Rp50 juta dari ATM milik temannya sendiri. Hal itu dilakukannya saat temannya, Suwarno (53) tertidur.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (17/12/2023) lalu ini bermula saat Suwarno tertidur di rumah Bagus yang berada di sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Suwarno dibangunkan oleh Bagus yang saat itu hendak meminta uang Rp 50 ribu, namun Suwarno baru menyadari kartu ATM-nya tidak ada di dompet.
Setelah mencari kartu ATM tersebut, korban mendapati kartu tersebut ada di kolong tempat tidur. Saat itu, korban merasa curiga sehingga dia langsung mengecek transaksi pada ATM-nya.
Setelah dicek, Suwarno mendapati adanya transfer uang keluar sebanyak Rp 50 juta.
“Karena merasa curiga kemudian korban melakukan pengecekkan dan didapati ada transaksi transfer uang sebesar Rp 50 juta. Karena kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Kuta,” ujar Kasi Humas Polda Bali, AKP I Ketut Sukadi pada Jumat (05/01/2024).
Setelah melapor ke Polsek Kuta dan dilakukan penyelidikan, diketahui jika transaksi itu dilakukan di sebuah minimarket di kawasan yang sama. Setelah dicek dari rekaman CCTV, diketahui yang melakukan transaksi itu adalah Bagus Wiranto.
“Tim memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi mesin ATM dan diketahui pelaku Bagus Wiranto yang memakai kartu ATM korban,” imbuh Sukadi.
Setelah menghimpun informasi, polisi baru mengetahui jika pelaku saat itu sudah berada di kampung halamannya di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku akhirnya bisa diamankan pada Senin (01/01/2024) di rumahnya dan tanpa perlawanan.
Bagus mengakui jika dia mencuri dengan mentransfer uang tersebut ke rekeningnya. Pelaku juga mengakui mengetahui PIN ATM milik Suwarno karena sempat meminjam kartunya untuk digunakan.
Baca Juga: Dipentaskan Sekelompok Pria Dewasa, Ini Tarian Baris Jangkang
Sementara itu, uang Rp 50 juta yang digondol pelaku diakuinya sudah habis untuk bermain judi online.
“Pelaku mengetahui pin ATM korban karena Sebelumnya pelaku sempat meminjam kartu tersebut untuk digunakan. Sedangkan uang tersebut sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online,” tutur Sukadi.
Pelaku kini terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kuta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, La Suntu Tastio Mendapatkan Berbagai Pelatihan Usaha
-
Lewat BRImo, BRI Permudah Akses Reksa Dana Mulai Rp10 Ribu
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan