SuaraBali.id - Seorang pria bernama Bagus Wiranto (27) ketahuan mencuri uang senilai Rp50 juta dari ATM milik temannya sendiri. Hal itu dilakukannya saat temannya, Suwarno (53) tertidur.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (17/12/2023) lalu ini bermula saat Suwarno tertidur di rumah Bagus yang berada di sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Suwarno dibangunkan oleh Bagus yang saat itu hendak meminta uang Rp 50 ribu, namun Suwarno baru menyadari kartu ATM-nya tidak ada di dompet.
Setelah mencari kartu ATM tersebut, korban mendapati kartu tersebut ada di kolong tempat tidur. Saat itu, korban merasa curiga sehingga dia langsung mengecek transaksi pada ATM-nya.
Setelah dicek, Suwarno mendapati adanya transfer uang keluar sebanyak Rp 50 juta.
“Karena merasa curiga kemudian korban melakukan pengecekkan dan didapati ada transaksi transfer uang sebesar Rp 50 juta. Karena kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Kuta,” ujar Kasi Humas Polda Bali, AKP I Ketut Sukadi pada Jumat (05/01/2024).
Setelah melapor ke Polsek Kuta dan dilakukan penyelidikan, diketahui jika transaksi itu dilakukan di sebuah minimarket di kawasan yang sama. Setelah dicek dari rekaman CCTV, diketahui yang melakukan transaksi itu adalah Bagus Wiranto.
“Tim memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi mesin ATM dan diketahui pelaku Bagus Wiranto yang memakai kartu ATM korban,” imbuh Sukadi.
Setelah menghimpun informasi, polisi baru mengetahui jika pelaku saat itu sudah berada di kampung halamannya di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku akhirnya bisa diamankan pada Senin (01/01/2024) di rumahnya dan tanpa perlawanan.
Bagus mengakui jika dia mencuri dengan mentransfer uang tersebut ke rekeningnya. Pelaku juga mengakui mengetahui PIN ATM milik Suwarno karena sempat meminjam kartunya untuk digunakan.
Baca Juga: Dipentaskan Sekelompok Pria Dewasa, Ini Tarian Baris Jangkang
Sementara itu, uang Rp 50 juta yang digondol pelaku diakuinya sudah habis untuk bermain judi online.
“Pelaku mengetahui pin ATM korban karena Sebelumnya pelaku sempat meminjam kartu tersebut untuk digunakan. Sedangkan uang tersebut sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online,” tutur Sukadi.
Pelaku kini terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kuta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6